TEMPO Interaktif, Bogor:Setelah mengalami koma sebulan lebih di RSU PMI Bogor, Ny Agian Isna Nauli, 33 tahun, akhirnya Jumat (27/8) dirujuk ke RSCM Jakarta. Ia diduga menjadi korban malapraktek dokter spesialis kandungan Gunawan M. Rahmat yang berpraktek di RS Bersalin Yuliana, Perumnas Bantar Kemang. Hal itu dilakukan setelah suami Ny. Agian, Panca Satriya Hasan, mendengar bahwa RSU PMI tidak sanggup merawat istrinya. Kepergian Ny. Agian, diantar oleh para tetangganya, LBH Kesehatan dan Hasan sambil mengendong bayinya yang baru berusia 39 hari.Dalam keterangan pers di Bogor, Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus yang mendampingi keluarga Hasan menjelaskan pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan di RSU PMI, karena membiarkan pasiennya yang menderita sakit tidak mendapatkan perawatan yang memadai. Untuk mengusut kasus dugaan malapraktek, rencananya LBH Kesehatan melaporkan kasus ini ke Polisi Daerah Jawa Barat, Rabu besok. Alasannya karena Polisi Resort Kota Bogor tidak mau menerima laporan kasus dugaan malapraktek yang dilakukan oleh Dokter Gunawan dan RS Bersalin Yuliana. Selain itu pihaknya juga akan menggugat RS Islam yang menangani pertama kali Ny. Agian dan RSU PMI yang dianggap membiarkan kondisi pasiennya tanpa perkembangan apapun, malahan bertambah parah. Seharusnya RSU PMI menjelaskan kalau pihaknya tidak sanggup merawat Ny. Agian, kenapa setelah sebulan lebih baru mereka menyatakan tidak sanggup, ungkap Iskandar Sitorus di hadapan wartawan. Sementara itu ketika dikonfirmasi soal rujuknya Ny. Agian ke RSCM, Kepala RSU PMI Dokter Silvia G. mengatakan dirinya belum menerima laporan karena kemarin ia sedang rapat bersama dokter-dokter dari Jepang. Saya tidak menjelaskan secara detail soal pasien Ny. Agian, karena yang berhak menjawab adalah Komite Medik RSU PMI, kata Dokter Silvia. Deffan Purnama - Tempo News Room