Ribuan buruh melakukan unjuk rasa menuntut Jaminan Sosial Tolak Upah Minimum di Jalan Mohammad Husni Thamrin , Jakarta, Rabu (10/4). Dalam aksi pemanasan jelang May Day tersebut, buruh menuntut revisi Pepres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan mendesak dijalankannya jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memutuskan untuk meliburkan para pekerjanya saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2013 mendatang. Faktor keamanan menjadi pertimbangan mereka.
"Selama ini tak ada jaminan keamanan di wilayah KBN. Pengunjuk rasa selalu bisa masuk tiap tahunnya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk meliburkan pekerja," kata anggota Human Resources Development Club KBN, Bernard Aritonang, kepada Tempo, Ahad, 28 April 2013.
Bernard menambahkan, karena tidak adanya jaminan keamanan itu juga, kepercayaan mereka terhadap lembaga hukum dan keamanan seperti Kepolisian dan Koramil menjadi menurun. Bahkan, ia mengaku, meski sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Koramil, banyak perusahaan tak yakin pengamanan ketat akan ada.
"Kepercayaan kami sudah turun. Pendemo selalu bisa masuk kawasan ini (KBN). Daripada mengganggu operasional, kami memutuskan untuk meliburkan pekerja," ujar Bernard. Ia menambahkan, tak ada halangan atau paksaan bagi perusahaan untuk meliburkan pekerjanya atau tidak.
Terkait dengan unjuk rasa, Bernard berpendapat sejauh ini tak ada yang melarang pekerja demonstrasi saat May Day. Lagi pula, kata Bernard, unjuk rasa adalah hak pekerja yang ingin mengungkapkan pendapatnya secara bersama-sama. "Asal jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan," ujarnya.
KBN Cakung yang memiliki luas 176 hektare itu diketahui memiliki kurang lebih 100 perusahaan yang 90 persen di antaranya adalah perusahaan Garmen asal Korea. Untuk jumlah total pekerjanya, diketahui mencapai 70 ribu buruh pekerja.
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
3 Mei 2021
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
Walikota Semarang menyampaikan kekhawatiran para pekerja terkait UU Cipta Kerja. Antara lain sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, dan waktu kerja yang eksploitatif