Adi Bing Slamet di Polda Metro Jaya, Senin (1/4). TEMPO/Nanda Hadiyanti
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Adi Bing Slamet meminta kepolisian untuk menahan Eyang Subur. Sang guru spiritual itu menjadi terlapor atas kasus penistaan agama, melanggar pasal 156 A KUHP.
"Kami minta ditahan karena ia terus mengulangi perbuatannya," kata kuasa hukum Adi, Mahendradatta di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013. Menurutnya, ada tiga hal yang membuat terlapor bisa ditangkap saat pemeriksaan berlangsung. Dua lainnya adalah pelaku beritikad melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Yang dilakukan Subur yang ketiga, buktinya sangat jelas," ujar Mahendra. Bukti yang sudah dikantongi kubu Adi adalah pernikahan dengan delapan orang istri. "Itu melanggar, dan ia masih terus melakukannya hingga kini," ujar Mahendra. (Baca: Istri Eyang Subur yang ke-7 Dinikahi Umur 15 Tahun)
Mahendra yang merupakan Tim Pengacara Muslim mendampingi Adi dan Arya Wiguna diperiksa polisi sebagai saksi siang ini. Mereka bersaksi dalam kasus penistaan agama oleh Eyang Subur. (Baca: Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna Bersaksi di Polda)
Dalam surat panggilan terhadap Adi, Subur dilaporkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama yang dilakukan sejak 1995 hingga 2010. Pemanggilan kedua saksi ini berlandaskan pasal 7, 112, dan 113 KUHAP. Polisi membutuhkan kesaksian keduanya dalam rangka penyidikan perkara yang dilaporkan.
Kedua orang ini merupakan mantan pengikut Subur. Murid-murid ini lalu berpaling setelah sang guru spiritual diduga melakukan penodaan agama. Dari awalnya berkoar-koar di media massa, sampai mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya Adi mempidanakan mantan guru spiritualnya tersebut. (Baca: Apa Kata Pengacara Eyang Subur)