Hercules Terancam 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 30 Mei 2013 23:25 WIB

Hercules Rozario Marshall. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Hercules Fajar Arisetiawan menyatakan Hercules terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Setidaknya ada tiga lapis pasal KUHP yang dapat menjerat Hercules," kata Fajar seusai persidangan.

Tiga pasal tersebut antara lain pasal 160 Jo pasal 55 ayat 1, pasal 170 ayat 1, dan pasal 214 ayat 1 Jo pasal 11. Dalam sidang yang selama dua setengah jam dimulai pukul 12.00 WIB, Hercules didampingi oleh penasehat Hukum Agung Sri Purnomo.

Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.

Tim Penasehat Hukum Hercules yakin kliennya bebas dari segala dakwaan. Alasannya, keterangan saksi banyak yang direkayasa. "Beberapa keterangan saksi terkesan mengada-ada," kata pengacara Hercules Agung Sri Purnomo, usai sidang, Kamis, 30 Mei 2013.

Penasehat hukum sudah menyiapkan dua saksi persidangan selanjutnya. Penasehat hukum Hercules lain, Petrus Leotomo mengatakan Hercules tidak mungkin sampai menggebrak mobil dengan keras. “Kami semua tahu kondisi tangan Hercules seperti apa," kata Petrus.

Petrus mengatakan di tempat kejadian perkara klienya tidak marah jika tidak ada provokasi dari polisi. Namun penasehat hukum tak akan mengajukan eksepsi agar proses persidangan segera selesai.

Sidang Herkules selanjutnya dilaksanakan 3 Juni 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.

FAIZ NASHRILLAH

Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules

Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara

Kantor Tempo Diserang

Hercules, dari Dili ke Tanah Abang



Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya