TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Hercules Fajar Arisetiawan menyatakan Hercules terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Setidaknya ada tiga lapis pasal KUHP yang dapat menjerat Hercules," kata Fajar seusai persidangan.
Tiga pasal tersebut antara lain pasal 160 Jo pasal 55 ayat 1, pasal 170 ayat 1, dan pasal 214 ayat 1 Jo pasal 11. Dalam sidang yang selama dua setengah jam dimulai pukul 12.00 WIB, Hercules didampingi oleh penasehat Hukum Agung Sri Purnomo.
Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.
Tim Penasehat Hukum Hercules yakin kliennya bebas dari segala dakwaan. Alasannya, keterangan saksi banyak yang direkayasa. "Beberapa keterangan saksi terkesan mengada-ada," kata pengacara Hercules Agung Sri Purnomo, usai sidang, Kamis, 30 Mei 2013.
Penasehat hukum sudah menyiapkan dua saksi persidangan selanjutnya. Penasehat hukum Hercules lain, Petrus Leotomo mengatakan Hercules tidak mungkin sampai menggebrak mobil dengan keras. “Kami semua tahu kondisi tangan Hercules seperti apa," kata Petrus.
Petrus mengatakan di tempat kejadian perkara klienya tidak marah jika tidak ada provokasi dari polisi. Namun penasehat hukum tak akan mengajukan eksepsi agar proses persidangan segera selesai.
Sidang Herkules selanjutnya dilaksanakan 3 Juni 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Berita terkait
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma
25 September 2023
Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.
Baca SelengkapnyaPeredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker
22 Agustus 2023
Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.
Baca SelengkapnyaBantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center
27 Maret 2023
Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa
26 Maret 2023
Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
Baca SelengkapnyaSikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam
1 Maret 2023
Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an
27 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?
Baca Selengkapnya6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
24 Februari 2023
Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy
24 Februari 2023
Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku
23 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.
Baca Selengkapnya