Ahok: Audit BPKP Senjata Banding Kasus Tanah Abang

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 5 Juni 2013 13:43 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai meninjau lokasi tes uji kompetensi lurah dan camat DKI di SMA 1, Jakarta Pusat (27/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan akan mengajukan banding soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tekait sengketa di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengadilan dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi.

"Kami kan punya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata Ahok di Balai Kota pada Rabu, 5 Juni 2013. Pasar Jaya menjalin kerja sama dengan PT Priamanaya Djan Internasional dalam mengelola pasar grosir terbesar di ASEAN ini pasca kebakaran besar 2003.

Pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar. Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya.

Alasan gugatan ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah-terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir 2008. Tapi kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.

Ahok mengatakan setelah ini dia akan mempelajari putusan tersebut. Kemudian, dia akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan soal langkah berikutnya yaitu banding yang akan diambil oleh DKI Jakarta. Hasil audit BPKP ini akam dijadikan senjata.

"Putusan kemarin kan belum punya kekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya. Menurut dia, disebut inkrah jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahkan pemerintah DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemutusan kontrak melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak. Majelis hakim yang dipimpin Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi atas tindakannya tersebut.

Pengadilan juga mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PD Pasar Jaya. Majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan milik keluarga Menteri Perumahan Djan Faridz itu juga telah melanggar tata ruang bangunan dan tidak membayar service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini sehingga harus membayar Rp 8 miliar.

SYAILENDRA


Berita Terpopuler
Berkas Sang Pemotong `Burung` Diterima Kejaksaan

Didenda Rp 8,2 Miliar, Ini Jawaban PT Priamanaya

Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan


Topik terhangat:


Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Little Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung

23 hari lalu

Little Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung

Suasana Pasar Tanah Abang mulai padat pengunjung menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Zulhas Klaim Kondisi Ekonomi Pasar Tanah Abang di Atas Rata-rata, Pengamat: Musiman Menjelang Ramadan

44 hari lalu

Zulhas Klaim Kondisi Ekonomi Pasar Tanah Abang di Atas Rata-rata, Pengamat: Musiman Menjelang Ramadan

Ekonom Celios tanggapi klaim Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas tentang geliat ekonomi Pasar Tanah Abang yang melebihi rata-rata.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pasar Tanah Abang dan Berapa Rata-rata Omset Harian Pedagang Pakaian

45 hari lalu

Sejarah Pasar Tanah Abang dan Berapa Rata-rata Omset Harian Pedagang Pakaian

Pasar Tanah Abang pertama kali didirikan oleh Yustinus Vinck pada 1735.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Pasar Tanah Abang di Awal Puasa Ramadan Ramai Pengunjung

48 hari lalu

Pasar Tanah Abang di Awal Puasa Ramadan Ramai Pengunjung

Pasar Tanah Abang di awal Ramadan ramai pengunjung. Namun, tak semua pemilik toko kebanjiran pembeli.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya