TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kamis 11 Juli 2013, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono membeberkan tarif baru angkutan umum di Ibu Kota yang akan berlaku mulai Jumat besok, 12 Juli 2013.
Ketentuan Tentang Tarif Angkutan Umum didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum tanggal 10 Juli 2013, menetapkan tarif sebagai berikut:
- Bus Kecil bertarif Rp 3.000,
- Bus Sedang untuk penumpang umum Rp 3.000, sedangkan pelajar Rp 1.000,
- Bus Besar Reguler/Patas, untuk penumpang umum Rp 3.000, pelajar Rp 1.000.
Adapun tarif taksi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 yaitu:
- Flag Fall Rp 7.000
- Kilometer berikutnya Rp 3.600
- Biaya Tunggu per jam Rp 42.000
Sedangkan untuk tarif angkutan bus kota non ekonomi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 adalah:
- Bus Sedang AC Rp 6.000
- Bus Patas AC Rp 7.000
- Bus APTB (jarak 30 kilometer) Rp 8.000
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas
16 Juni 2020
Menhub akan membahas penyesuaian tarif angkutan umum dengan Gugus Tugas Covid-19.
Baca SelengkapnyaBPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi
23 Februari 2018
BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum bus di jalan tol Bekasi Timur.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi
4 Oktober 2017
PT KAI tak jadi menaikkan harga tiket kereta bersubsidi, pemerintah yang akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama.
Baca SelengkapnyaAngkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama
12 April 2016
Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap
31 Maret 2016
Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun.
Baca SelengkapnyaTarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit
31 Maret 2016
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi.
Baca SelengkapnyaOrganda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif
31 Maret 2016
Pengusaha angkutan darat mengaku menghadapi kesulitan mahalnya harga suku cadang.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan
12 Januari 2016
Penurunan tarif yang disepakati hanya 5 persen.
Baca SelengkapnyaKetua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen
9 Januari 2016
Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif 5 persen
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun
8 Januari 2016
Penyesuaian tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengikuti penurunan harga BBM akan diberlakukan mulai 15 Januari 2016.
Baca Selengkapnya