Dishub Pastikan Buku Uji Kir Giri Indah Bodong  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 23 Agustus 2013 13:56 WIB

Bus Giri Indah yang terperosok kedalam jurang 10 meter dievakuasi oleh petugas derek dengan menggunakan 3 mobil derek di Cisarua, Bogor, (22/8). Kecelakaan maut bus ini menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan buku uji kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan bus Giri Indah adalah bodong. Bus itu terjun ke anak Sungai Ciliwung di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi lalu.



Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar, mengatakan bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tidak melakukan uji kir. Tidak seperti yang tertulis di buku kir yang ditemukan di lokasi bus di Jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 juli 2013.

"Itu sih bukunya dibikin 'di bawah pohon rindang' alias palsu," kata Lukman ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2013. Menurut data yang tercatat di Unit PKB Pulogadung, uji kir terakhir yang dilakukan bus Giri Indah pada 15 September 2005.



Itu pun, katanya, bus tidak lulus uji kir. Karena, Dinas Perhubungan memberikan sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki operator bus. Catatannya, antara lain menambah tempat duduk bus yang semula 36 menjadi 40 bangku.


Advertising
Advertising


Kemudian, emisi gas buang bus mesti diperbaiki. Bus Giri Indah, ujar Lukman, diberi waktu maksimal selama satu bulan dari tanggal uji kir terakhir untuk melengkapi catatan itu dan kemudian bus bakal diuji kembali.

Namun, sampai saat ini, bus Giri Indah tersebut tidak kembali lagi untuk melakukan uji kir di Pulogadung. ia memastikan buku kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan merupakan buku kir palsu karena pihaknya tetap memegang buku asli milik bus tersebut. "Buku yang aslinya sama kami," katanya.

Banyak yang menduga kecelakaan terjadi karena pengujian kir yang tidak benar. Ia pun menekankan bahwa kewajiban melakukan uji kir bukan hanya berada di pihak regulator atau Dinas Perhubungan, tetapi operator bus juga memiliki tanggung jawa untuk selalu memeriksakan kendaraannya agar laik jalan.

"Kami tidak ingin kecelakaan ini malah berimbas ke dugaan pengujian yang tidak benar. Padahal, operator bus juga lalai dalam hal ini. Periksa saja manajemennya seperti apa," ujarnya.

Masalah buku kir palsu yang ditemukan di lokasi kecelakaan, ia pun meminta agar Kepolisian segera menyelidiki mengenai hal itu. Jika memang benar terbukti palsu, operator bus pun bisa terkena pidana. "Bisa kena Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Kami minta polisi segera menyelidiki kasus ini," kata Lukman.

SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler



Lulung: Saya The Godfather
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah

Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko

Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

5 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

8 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya