PPP Walkout terhadap Ahok, Ini Sikap Ketua DPRD

Reporter

Selasa, 3 September 2013 16:34 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan desakan Fraksi PPP untuk memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama masih diproses. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Ahok mengenai kinerja anggota dewan, termasuk ada oknum anggota dewan yang 'bermain' di Tanah Abang. (Baca: Ahok Datangi Paripurna, Fraksi PPP Walk Out)

"Kapasitas saya adalah pimpinan dewan, dan pimpinan dewan itu kan kolektif, jadi untuk memanggilnya masih dalam proses," ujarnya saat ditemui Tempo di ruangannya, Gedung DPRD lantai 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2013.

Namun, Ketua Dewan dari Partai Demokrat ini belum bisa memastikan kapan akan memanggil Mantan Bupati Belitung Timur ini. "Saya belum tahu kapan," ujar Ferrial.

Menurutnya, sikap fraksi PPP meninggalkan sidang paripurna saat Ahok datang pada Senin, 2 September kemarin, merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. "Tidak ada masalah, dinamika seperti itu biasa," kata dia. (Baca: Pengamat: Walkout PPP Jika Tak Jelas, Memalukan)

Wakil Ketua DPRD, Sayogo Hendrosubroto menambahkan usai Lebaran kemarin, Ketua Dewan, Wakil, serta pimpinan fraksi telah mengadakan Rapat Pimpinan yang menghasilkan keputusan untuk mengundang Ahok. "Undangannya nggak resmi banget, melalui mediator, secara kekeluargaan, tapi mungkin rencananya tidak jalan," ujarnya.

Ia menuturkan perseteruan antara fraksi PPP dengan Wakil Gubernur tersebut tidak akan berlarut-larut. Sayogo menilai konflik seperti ini merupakan hal yang biasa, meski berpotensi mengganggu program-program dari pemerintah. "Insya Allah sebentar lagi selesai," ujarnya. (Baca: PPP Walkout, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya dan Fraksi PPP Walk Out, Jokowi Tanggapi Santai)

Pemanggilan Ahok ini berlandaskan pada surat yang diajukan fraksi PPP tempo hari lalu. Fraksi PPP menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah Provinsi. Dalam peraturan itu disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (Baca: Ahok Cuek PPP Walk Out)

LINDA TRIANITA

Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung

Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

16 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

19 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

37 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

50 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

57 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya