Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dikenal dengan panggilan Haji Lulung. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak asal melontarkan pernyataan sebagai pejabat publik. Menurut dia, Ahok sebagai Wakil Gubernur yang merupakan penyelenggara pemerintahan jangan asal berkomentar tentang kinerja DPRD.
"Penyelenggaraan pemerintah itu sesuai undang-undang, tidak ada celetak-celetukslengean," kata Haji Lulung--demikian Abraham biasa disapa, Selasa, 3 September 2013.
Haji Lulung menuturkan, anggota Dewan sempat mengadakan rapat pimpinan pada 19 Agustus 2013 membahas untuk pemanggilan Ahok. Rapat tersebut dihadiri berbagai pimpinan fraksi, seperti Fraksi PPP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura Sejahtera, dan PKS. Selain itu, para pimpinan Dewan yang hadir antara lain dirinya, Triwisaksana, serta Ferrial Sofyan.
Pada rapim tersebut, kata Haji Lulung, DPRD memutuskan untuk mengundang Ahok secara kekeluargaan. "Kita mau menempuh kekeluargaan dulu, berkomunikasi saja lewat Sekretaris Dewan," kata pemilik mobil mewah Rubicon ini. Namun, ia melanjutkan, setelah Ketua Dewan mengkomunikasikannya melalui Sekretaris agar Ahok datang ke DPRD untuk klarifikasi pernyataannya, ternyata tidak ada respons dari Ahok. "Tapi Pak Dewan (Ferrial) bilang: 'Belum ada jawaban, nih.' Pak Dewan hampir kecewa," ujar Haji Lulung menirukan.
Karena itu, Fraksi PPP menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam peraturan itu disebutkan gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.