TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko akhirnya keluar dari rumah tahanan kelas I Cipinang, Jumat 6 September 2013 malam. Benhan bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui kejaksaan.
Dalam pernyataannya sesaat setelah keluar dari Cipinang, Benhan mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dukungan pihak Rutan Klas I Cipinang terhadap penangguhan penahanan dirinya.
"Dari rutan sangat membantu, tadi memang nunggu surat penangguhan saja ,tapi mereka (rutan) sangat membantu prosesnya," ujarnya kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jumat,6 September 2013.
Benny keluar dari Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB, didampingi kerabat dan istrinya, ia mengatakan akan langsung pulang ke rumah. "Pulang ke rumah, memang mau ke mana lagi," ujarnya.
Mengenai kasus tuduhan pencemaran nama yang ditudingkan padanya ia mengatakan selanjutnya akan dibahas bersama kuasa hukumnya. " ini masuk BAP, jadi ga mau bicara itu dulu," ujar dia menambahkan.
Kamis, 5 September kemarin, Benny yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama bekas anggota DPR Misbakhun, ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan dilakukan setelah penyerahan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.