Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Dituntut 5 Bulan Penjara
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 08:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Serikat Pekerja Farmasi (SPF) Rumah Sakit Pondok Indah, Edi Waluyo (37 tahun), dituntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Edi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pennganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hari Wahyudi didepan Majelis Hakim yang diketuai Ida Dewa Gde Puterajadnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3). "Yang memberatkan, dia memberikan keteranngan yang berbelit-belit dan ini mengganggu persidangan," kata Hari. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Menurut Hari, dari keterangan beberapa saksi yang terungkap dalam sidang- sidang sebelumnya, serta alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari RS Pondok Indah, Edi terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Nugroho Marwanto. Nugroho adalah Kepala Bagian Fisioterapi rumah sakit mewah di kawasan Jakarta selatan itu. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 7 Mei 2002 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Nugroho mengaku tiba-tiba dirinya dicekik oleh Edy saat mereka berdua menuruni tangga darurat karena lift saat itu mati. Sebelumnya, keduanya baru saja keluar dari ruangan dr Irna S. Hardiawan, Manajer RS Pondok Indah. Di ruang dr. Irna tersebut Edi dimintai keterangan seputar kinerjanya yang dianggap menurun. Termasuk di dalamnya, keikutsertaannya dalam Serikat Pekerja. Diperkirakan, akibat pemanggilan itu, terdakwa menjadi emosi. Dalam surat tuntutan disebutkan, saat menuruni tangga posisi Edi di depan Nugroho. Ketika sampai di pintu tangga darurat terdakwa Edi berbalik badan ke arah Nugroho yang berdiri satu meter darinya. Selanjutnya dengan tangan kanan terdakwa langsung mencekik leher korban denngan keras. Korban lalu berusaha menepis dengan tangan dan badan terdakwa didorong. Akibat cekikan itu, Nugroho merasakan sakit pada leher selama 3-4 jam lamanya dan menimbulkan bekas merah di leher. (Nunuy Nurhayati- Tempo News Room)
Berita terkait
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun
21 detik lalu
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun
Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.