Kompolnas: Vanny Berhak Direhabilitasi  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 24 September 2013 13:07 WIB

Anggita Sari yang mengaku sebagai kekasih resmi Freddy Budiman rupanya menyiapkan tuntutan untuk Vanny. Anggi bersama Thurman Hutapea menganggap pernyataan Vanny adalah kebohongan belaka. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan bahwa Vanny Rossyane berhak mendapatkan rehabilitasi asal dilakukan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Nasser ketika mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin, 23 September 2013.

Menurut Nasser, asalkan sang tersangka sudah mengaku menggunakan narkoba, dia berhak untuk direhabilitasi. "Kalau semua proses sudah dilalui, bisa direhabilitasi," ujar Nasser.

Senada dengan Nasser, anggota Kompolnas lainnya, Eddy Hasibuan, mengatakan bahwa saat pengajuan rehabilitasi ada assesment dari medis apakah Vanny pantas direhabilitasi.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa semua tersangka harus diperlakukan sama. "Jangan dikasih kemudahan pada siapapun," ujar Eddy.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, untuk bisa direhabilitasi, harus diajukan dari tim assesor yang beranggotakan dokter, psikolog, dan konselor. "Penyidik akan memperhatikan saran dari assesor, jadi tidak maunya penyidik," ia menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengatakan sudah mengajukan permohonan rehabilitasi secara lisan kepada Direktorat IV (Tindak Pidana Narkoba). Namun, karena merasa tidak dihiraukan, Windu mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada Badan Nasional Narkotika.

Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita Lain:
Cher Siap Tur Keliling Amerika Lagi
Kelebihan BBM Android ala Ananda Sukarlan
Twitwar Addie-Marissa Jadi Hiburan Ananda Sukarlan

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

5 jam lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

5 jam lalu

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

6 jam lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

1 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

1 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

1 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

2 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

3 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

5 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya