TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan bahwa Vanny Rossyane berhak mendapatkan rehabilitasi asal dilakukan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Nasser ketika mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin, 23 September 2013.
Menurut Nasser, asalkan sang tersangka sudah mengaku menggunakan narkoba, dia berhak untuk direhabilitasi. "Kalau semua proses sudah dilalui, bisa direhabilitasi," ujar Nasser.
Senada dengan Nasser, anggota Kompolnas lainnya, Eddy Hasibuan, mengatakan bahwa saat pengajuan rehabilitasi ada assesment dari medis apakah Vanny pantas direhabilitasi.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa semua tersangka harus diperlakukan sama. "Jangan dikasih kemudahan pada siapapun," ujar Eddy.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, untuk bisa direhabilitasi, harus diajukan dari tim assesor yang beranggotakan dokter, psikolog, dan konselor. "Penyidik akan memperhatikan saran dari assesor, jadi tidak maunya penyidik," ia menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengatakan sudah mengajukan permohonan rehabilitasi secara lisan kepada Direktorat IV (Tindak Pidana Narkoba). Namun, karena merasa tidak dihiraukan, Windu mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada Badan Nasional Narkotika.
Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.
Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
Cher Siap Tur Keliling Amerika Lagi
Kelebihan BBM Android ala Ananda Sukarlan
Twitwar Addie-Marissa Jadi Hiburan Ananda Sukarlan
Berita terkait
Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi
5 jam lalu
Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal
5 jam lalu
Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba
6 jam lalu
Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun
1 hari lalu
Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba
1 hari lalu
Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.
Baca SelengkapnyaPaket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen
1 hari lalu
Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan
2 hari lalu
Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi
3 hari lalu
Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi
3 hari lalu
Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba
5 hari lalu
Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya