Seorang wanita yang merupakan salah satu dari 13 tersangka pemasok narkotika jenis ekstasi dan shabu ke tempat hiburan wilayah Jakarta ditangkap saat gelar barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, (24/9). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Palmerah meringkus dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba. Dua tersangka itu adalah Dede Kusuma, 19 tahun, dan Mulyati, 19 tahun.
Kepala Polsek Palmerah, Kompol Slamet, mengatakan mereka akan bertransaksi narkoba di wilayah Jalan Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari tangan Mulyati, kami menemukan sepuluh paket narkoba yang diduga jenis putaw," ujar Slamet, Selasa, 1 Oktober 2013. Keduanya tak bisa mengelak saat tertangkap tangan. Setelah transaksi, Mulyati menyembunyikan paket barang haram itu di kantong celananya.
Belakangan diketahui, putaw tersebut milik Dede, warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Dede memang dikenal sebagai seorang pengedar narkoba jenis putaw di daerah Kota Bambu Selatan, atau dikenal sebagai Kampung Boncos.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti 10 paket putaw dibawa ke Polsek Palmerah. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut," Slamet berucap. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.