TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus pidana, banyak tersangka yang mangkir dari panggilan pihak kepolisian atau melarikan diri dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun, jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik akan melakukan penetapan DPO.
Dilansir dari Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa tersangka (DPO) yang telah diketahui melarikan diri ke luar negeri akan diajukan red notice melalui Kepolisian Internasional atau Interpol.
Berikut daftar tersangka dari Indonesia yang masuk dalam red notice Interpol, dilansir dari laman resmi The International Criminal Police Organization:
1. Fredy Pratama
Dilansir dari Majalah Tempo, pihak kepolisian menyebut Fredy Pratama sebagai pimpinan sindikat narkoba Asia Tenggara yang memasok narkoba hingga setengah ton per bulan ke Indonesia. Pihak kepolisian bahwa menyebut Fredy sebagai “Escobar Indonesia” setelah menghitung laporan transaksi hingga 51 triliun.
Dari temuan itu, pihak kepolisian menerbitkan red notice kepada Interpol pada Juni 2023. Dari pemeriksaan 408 kasus narkoba selama 202-2023, polisi menemukan pelbagai nama alias bandar narkoba, seperti The Secret, Mojopahit, Casanova. Rupanya, nama-nama alias itu merujuk pada Fredy Pratama dari nomor identifikasi personal atau PIN BBM yang sama dari tiap nama tersebut. Fredy pun akhirnya masuk dalam daftar red notice Interpol dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kelamin : Pria
Tanggal lahir : 25 Juni 1985
Tempat lahir : Banjarmasin
Warna rambut : Hitam
2. Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka
Evelina F. Pietruschka merupakan istri Manfred Armin Pietruschka. Sementara Rezanantha Petruschka adalah anak bungsu mereka.
Nama Evelina sendiri bukanlah orang baru dalam dunia asuransi di Indonesia. Selain menduduki posisi pucuk sebagai Presiden Komisaris Wanaartha, ia juga pernah menjabat posisi penting di sejumlah asosiasi asuransi.
Sejak tahun 1999 hingga Maret 2011, Evelina menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur Wanaartha Life. Hingga kasus PT WAL bergulir, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris Wanaartha Life.
Pada 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) agar kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab.
Adapun PSP yang dimaksud, seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK, Kamis, 2 Februari 2023, adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka yang diduga melakukan tindak pidana asuransi. Kini, Evelina dan Manfred masuk dalam daftar red notice Interpol.
3. Edo Kurniawan
Dilansir dari laman straitstimes.com, pada 2023, Eko Kurniawan mantan direktur Wirecard Asia diyakini berada di balik salah satu kasus penipuan dan pemalsuan terbesar di sektor keuangan. Kurniawan dengan tiga mantan karyawannya disebutkan telah melakukan penyalahgunaan pembayaran digital yang diperkirakan mencapai $100 ribu dollar Singapura dari Wirecard Asia Holding, anak perusahaan Jerman dari Wirecard Asia Holding.
Kini, Edo masuk dalam daftar red notice Interpol dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kelamin : Pria
Tanggal lahir : 10 Juni 1985
Tempat lahir : Semarang
MICHELLE GABRIELA | FAJAR PEBRIANTO | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob