Warga di Tanah Adam Malik Akan Ditertibkan  

Reporter

Senin, 7 Oktober 2013 05:18 WIB

Petugas Satpol PP membantu warga dalam mengangkut barang-barangnya untuk dipindahkan ke rusun Pinus Elok dikawasan pemukiman Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta, (30/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Pulogadung, Teguh Hendarwan, mengatakan tetap akan menertibkan lahan permukiman warga bantaran Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, yang diklaim milik ahli waris Mantan Wakil Presiden Adam Malik. Menurut Teguh, saat ini ada sebanyak 250-300 kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan tersebut.

"Mereka tetap akan direlokasi. Kami kasih batas waktu hingga dua pekan ke depan," kata Teguh kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 6 Oktober 2013.

Menurut Teguh, jika sampai batas yang ditentukan atau tepatnya sekitar tanggal 20-an, mereka masih menduduki lahan itu, pihaknya akan menertibkannya. "Kami tertibkan paksa, tanpa bantuan tempat tinggal, fasilitas, dan uang kompensasi. Karena mereka sudah melebihi batas waktu," ujarnya.

Sejak Senin, 30 September hingga hari ini tercatat ada sebanyak 233 KK warga bantaran Waduk Pluit di lahan milik PT Pulo Mas Jaya, yang sudah direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok. Dari 233 KK itu, kata Teguh, ada sebayak 15 KK yang tinggal di lahan yang diklaim milik Adam Malik. "Mereka itu sebenarnya mau direlokasi, tapi mereka mengaku diintimidasi dan dipaksa untuk tidak pindah," kata Teguh.

Namun, Teguh tidak membeberkan siapa yang mengintimidasi warga. "Yang jelas warga ngadu ke saya seperti itu, saya akan ngurusin perpindahan warga yang mau direlokasi," ujarnya.

Menurutnya, sengketa lahan antara PT Pulo Mas Jaya dan ahli waris Adam Malik sudah selesai di pengadilan. "Itu sudah selesai, tanah itu milik Pemprov dalam hal ini PT Pulo Mas, kalau mereka (ahli waris) mengklaim tanah itu ya ajukan lagi ke pengadilan. Jangan hanya berkoar, sampai mensomasi saya," kata Teguh.

Teguh menegaskan, dirinya tidak ada urusan dengan ahli waris Adam Malik. "Saya hanya menjalankan tugas sebagai camat, untuk merelokasi warga yang menduduki lahan Pemprov untuk program revitalisasi Waduk Ria Rio," ujarnya.

Teguh juga berjanji akan mengurusi unit rusun, fasilitas, dan uang kompensasi sebesar Rp 4 juta, bagi warga yang tinggal di lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, jika bersedia direlokasi dalam waktu dua pekan ini. "Kalau sudah lewat dua pekan atau hingga penggusuran paksa, saya tidak bisa mengurusi untuk memberikan fasilitas itu," ujarnya. "Kalau sudah ditertibkan atau Surat Peringatan 3, mereka tidak akan dapat apa-apa, sama seperti warga Srikandi, Jatinegara Kaum, yang duduki lahan PT Buana Estate."

AFRILIA SURYANIS

Baca juga

Pelajar Penyiram Air Keras di Bus PPD Tertangkap

Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran

Bea Perawatan Korban Air Keras Ditanggung Sendiri

Lokasi Pasar Malam PKL Diguyur Hujan

Berita terkait

Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

23 Juli 2019

Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

Pemeritah Kota Administrasi Jakarta Barat tengah mengkaji rencana menata lingkungan di daerah pemukiman padat yang masuk kawasan kumuh kota.

Baca Selengkapnya

BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

27 Mei 2019

BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

BPN menyebut kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

30 Januari 2019

Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat rencana tata ruang Ibu Kota yang menarik minat swasta, sebagai upaya menghilangkan kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

20 Maret 2018

PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

Pemerintah menilai keberadaan bank tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah sudah sangat mendesak.

Baca Selengkapnya

2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

10 Oktober 2017

2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

Salah satu target Kementrian PUPR di tahun 2019 ialah mengurangi kawasan kumuh di berbagai kota di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

5 September 2017

PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

Luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektar.

Baca Selengkapnya

Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

4 Mei 2017

Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

Surabaya, Tangerang, dan Bandung mendapatkan rating terbaik sebagai kota cerdas.

Baca Selengkapnya

Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

6 Maret 2017

Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

Pemerintah DIY mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk memangkas kawasan pemukiman kumuh di provinsi itu tahun anggaran 2017-2019.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

10 Februari 2017

Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

Pemerintah menyiapkan dana US$ 762 juta untuk "menyulap" kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata baik.

Baca Selengkapnya

Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

7 Desember 2016

Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

Pemkot Tangerang berencana mengalokasikan anggaran hingga Rp21,4 miliar untuk menuntaskan persoalan permukiman kumuh pada tahun depan.

Baca Selengkapnya