Auditor BPK Non Aktif, Gatot Supiartono digiring petugas usai diperiksa selama 1x24 jam terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gatot Supiartono berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan itu resmi ditahan Polda Metro Jaya kemarin malam, seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan, itu upaya hukum yang akan kami lakukan," ujar pengacara Afrian Bondjol, Jumat, 18 Oktober 2013. Ia menjamin kliennya tidak akan melanggar ketentuan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Mohon dipertimbangkan karena (Gatot) tak akan melanggar tiga unsur untuk penangguhan penahanan," ujarnya. Ia menjamin Gatot tak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun ia menyatakan permintaan itu bergantung pada hak penyidik. Meski ia mengatakan tak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
Gatot, disebut Afrian, kaget karena begitu cepat ditetapkan sebagai tersangka. "Kondisinya drop dan kaget ketika dipanggil jadi saksi, lalu dijadikan tersangka dan ditahan," ujar dia. Kliennya itu kaget dengan cepatnya proses hukum yang menjeratnya.
Afrian masih menyatakan Gatot tak terlibat dalam pembunuhan Holly Angela, Selasa dinihari, 1 Oktober 2013. Polisi menduga Gatot sebagai dalang pembunuhan istri sirinya itu. Ia juga diduga memberi uang kepada komplotan Surya Hakim dkk untuk menghabisi nyawa Holly. "Memang kenal Surya, tapi tidak pernah menyuruhnya untuk membunuh Holly," ujar Afrian.