Pedagang Pasar Tuntut DPRD Selesaikan Pasar Kutabumi
Reporter
Editor
Senin, 6 Desember 2004 12:08 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Puluhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tengerang, Senin (6/12) pagi. Para pedagang yang tergabung dalam Koperasi Pasar Taman Kutabumi Tangerang ini menuntut agar DPRD bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di pasar Kutabumi dan pihak pengembang. Mereka juga menuntut agar DPRD membentuk panitia khusus atau tim pencari fakta untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kutabumi. Menyusul ditahannya tujuh anggota Kopastam yang kini dalam proses persidangan, mereka juga menuntut agar Bupati Tangerang bertanggung jawab atas penangkapan tujuh anggotanya dan mendorong agar Bupati segera menjadi penjamin ketujuh orang tersebut. Menurut Budiarto, salah satu anggota Kopastam, DPRD dan Pemda harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan ini. Menurut dia, ujung pangkal permasalahan ini berawal dari keputusan DPRD nomor 11 tahun 2002, tentang persetujuan DPRD terhadap kerjasama pembangunan pasar Kutabumi. Berdasarkan SK DPRD tersebut, pemerintah daerah menunjuk Dinas Pasar untuk merealisasikan proyek tersebut, dan menunjuk pihak ketiga selaku pengembang atas nama Bianto untuk membangun pasar. Menurut Budiarto dalam proses pembangunan, Bianto telah melanggar perjanjian. Pada awal Januari 2004, tujuh anggota Kopastam membuat spanduk yang bertuliskan stop manipulasi, hentikan cicilan sampai ada keputusan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan oleh pihak pengembang itu. Namun, ketujuh orang itu dituduh telah melakukan penghasutan kepada para pedagang sehingga mereka ditangkap dan ditahan di Rutan Pemuda dan LP Wanita Tangerang. Saat ini ketujuh orang itu dalam proses persidangan. Sampai berita ini diturunkan, perwakilan pedagang sedang melakukan dengar pendapat dengan Komisi A, Komisi B DPRD di Ruang Rapat Gabungan DPRD. Joniansyah-Tempo
Berita terkait
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang
2 menit lalu
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang
Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.