TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pengusaha di Bekasi Timur yang dilaporkan menghilang sejak awal Oktober belakangan diketahui sebagai korban pembunuhan. Pelakunya adalah karyawan yang baru bekerja dua hari. Pelaku merencanakan pembunuhan dengan motif merampok harta kekayaan sang majikan.
Korban, Yuli Teja Laksana, menghilang dari tempat usahanya di Ruko Bulak Kapal Permai, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak 5 Oktober 2013. Keluarga mengetahui kematian Yuli Teja setelah mencocokkan identitas mayat yang ditemukan mengambang pada Minggu, 6 Oktober 2013, di Kali Cileungsi, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keluarga melakukan pencocokan identitas pada 14 Oktober di Rumah Sakit Polri, Krama Jati, Jakarta Timur.
Polisi Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur memulai penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di tempat usaha milik Yuli. Petugas mencurigai salah satu karyawan bernama Dian Hermawan, 30 tahun, yang baru bekerja dua hari. Dian adalah orang yang terakhir bersama korban. "Kami melakukan pengejaran sampai ke Desa Sukamakmur, Bogor. Kemudian menangkap pelaku di sana," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur, Inspektur Satu Ardiyan Yudo Setyantono, Senin, 21 Oktober 2013.
Dari hasil pemeriksaan di tempat tinggal Dian, ditemukan barang bukti berupa harta milik korban seperti Suzuki Karimun, perhiasan, uang, dan dompet berisi kartu anjungan tunai mandiri. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu telah menjual TV dan telepon seluler milik korban seharga Rp 1,3 juta. "Uangnya buat makan," kata Dian.
Sebelum mengeksekusi, Dian meminta izin kepada korban untuk menginap di tempat kerja. Di lokasi itu dia telah menyiapkan sebuah kayu balok dibungkus dengan kertas koran.
Pada Sabtu dinihari, 5 Oktober 2013, Dian melancarkan aksi dengan memukul tengkuk korban sebanyak empat kali ketika sedang tertidur lelap. "Pelaku mengikat leher dengan kabel kipas angin. Setelah tewas, korban diseret ke lantai dasar," katanya.
Setelah memastikan korban tewas, Dian memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Karimun milik Yuli Teja. Selanjutnya dia mengambil harta majikannya. "Pelaku juga membersihkan noda darah di dalam ruko itu, kemudian melarikan diri," kata Yudo. Pelaku membuang jenazah korban ke sungai Cileungsi dari atas jembatan.
Tersangka kepada Tempo mengakui perbuatannya. Menurut dia, motif yang dilakukannya karena ada kesempatan, sehingga merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa bosnya kemudian menguras seluruh harta bendanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 365 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana. Ancamanya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita lainnya:
Perbedaan Cina dan China Versi Remy Sylado
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Hendak Laporkan Korupsi Lebak, Aktivis Dirampok