Mobil sedan Toyota B 1730 BP ini harus berjalan mundur setelah melenggang jalur busway melawan arah. Masukbusway.com/@DollySW
TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Unit Pengelola Transjakarta Pargaulan Butarbutar mendukung pemberian sanksi denda Rp 1 juta bagi pemotor yang masuk jalur. Rencananya denda ini akan diberlakukan pada 1 November mendatang.
"Ide ini awalnya muncul dari petugas di lapangan yang memfoto penerobos jalur Transjakarta," kata Pargaulan ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2013. Kemudian, petugas mengunggah foto tersebut ke jalur jejaring sosial.
Dari situ lah, Pargaulan melanjutkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya menghubungi Unit Pengelola Transjakarta. Polisi, ia meneruskan, mengusulkan ide sanksi tegas. Setelah dirembug ide denda Rp 1 juta atau cabut STNK paling masuk akal.
Sanksi ini, Pargaulan melanjutkan, akan berkembang tidak hanya dikenakan pada yang ketangkap tangan. "Mereka yang difoto kemudian dipampang di jejaring sosial pun potensi dikenai sanksi," ujarnya.
Tujuannya, mantan Kepala Pengelola Bus Sekolah ini menjelaskan, untuk mengurangi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta. "Di Jakarta memang harus tegas untuk urusan sanksi," ujarnya.
Ia menilai selama ini sanksi memang masih kurang. Hal ini membuat pengendara tetap bandel meski sudah berkali-kali dicegah.