Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, setuju terhadap tuntutan buruh untuk mendapatkan upah layak dengan prosentase kenaikan sekitar 40 persen dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2013. Dengan prosentase kenaikan itu, maka upah rata-rata buruh di atas Rp 3 juta per bulan.
Keputusan tersebut bahkan telah menjadi rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bekasi, dengan mengacu terhadap beberapa penyesuaian kebutuhan hidup layak. "Kami pasti menerima dan mengakomodir permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam siaran persnya, Jumat, 1 November 2013.
Dukungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap buruh muncul setelah ada demonstrasi buruh yang berlangsung selama beberapa hari di Kantor Wali Kota Bekasi. Unjuk rasa kemudian berlanjut pada acara dialog buruh dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), yang terdiri atas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu, Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Priyo Widianto, Komandan Kodim 0507/BKS Letna Kolonel Infantri Bram Abilowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Enen Saribano, Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdul Iman, pada Jumat, 1 November.
Menurut Rahmat Effendi, keputusan tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Hal yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan tuntutan buruh adalah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait kebijakan tenaga kerja kontrak.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan atau menunda Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungkan usaha dan peningkatan kesejahteran pekerja. Impres tersebut dinilai dapat menjegal usaha buruh menuntut upah tinggi. (Baca juga: Kabar Buruh Tewas di Bekasi Hoax dan Buruh Tak Datang, Jokowi Pulang)
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.