Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Se Indonesia (SPSI) Kota Medan berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Sumut (28/10). Pengunjukrasa menuntut agar menghapuskan sistem hubungan kerja alih daya (outsourcing) dan tolak Impres no 9 tahun 2013. ANTARA/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan buruh agar berhati-hati ketika berdemonstrasi. Soalnya, jika merusak fasilitas publik atau aset negara, mereka bisa dijerat secara pidana.
Kemarin, buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan merobohkan salah satu pagar di bagian depan. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, meski kerusakan itu tidak disengaja, buruh tetap bisa kena masalah. "Bisa digugat itu," kata Basuki seusai upacara memperingati Hari Korpri di Monumen Nasional, Jumat, 29 November 2013.
Pernyataan serupa juga disampaikan Gubernur Joko Widodo. "Hati-hati, lho, itu aset pemerintah, aset negara, bisa kena pidana," kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, pemerintah tak akan langsung menuntut buruh. Alasannya, perusakan itu baru sekali terjadi. "Sekarang kami perbaiki dulu, tetapi kalau diulangi lagi, baru," ujar Jokowi.
Sore hari, buruh mulai melemparkan botol minuman ke dalam halaman Balai Kota sembari menggoyang-goyangkan pagar. Tak disangka, pagar kecil di bagian tengah itu roboh.