Seorang warga penerobos jalur Transjakarta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (29/11). Dalam sidang pelanggaran lalulintas tersebut untuk yang menyerobot Busway akan di kenakan denda Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk pengendara motor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan akan meminta personel Kepolisian masing-masing resor bersiaga di tiap pengadilan negeri saat persidangan tilang kendaraan bermotor dilakukan.
Tujuannya, kata dia, agar kericuhan yang disebabkan protes pelanggar yang tak terima dengan nilai denda dapat dicegah. "Meminimalkan kendala saat penjatuhan denda oleh hakim," kata Rikwanto di kantornya, Jumat, 29 November 2013.
Rikwanto menuturkan, penjagaan tersebut dilakukan menyusul adanya protes dari para pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta sejak masa sterilisasi hingga penjatuhan denda maksimal diberlakukan. Hal itu, ujarnya, akan memberikan ruang yang lebih leluasa bagi hakim untuk memutuskan denda maksimal. "Berjaga agar hakim tak digeruduk pelanggar," kata dia.
Hari ini merupakan persidangan pertama bagi pengendara kendaraan bermotor sejak ditetapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta sejak 25 November lalu. Penetapannya berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyatakan besaran denda maksimal Rp 1.000.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.