Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Doyok Akan Ajukan PK  

Reporter

Editor

Amirullah

Sabtu, 30 November 2013 13:07 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fitra Rahmadani, Nazaruddin Lubis, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialami Fitra alias Doyok, bekas siswa SMAN 70 Jakarta. Pihaknya berharap mendapat hakim yang lebih baik untuk mengabulkan permohonan kliennya.

Nazaruddin mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan kasasi atas Doyok. Pihaknya akan mempelajari dulu setelah salinan diterima. "Setelah itu kami akan ajukan PK," kata Nazaruddin pada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 30 November 2013.

Pada PK nantinya, dia sangat berharap mendapat hakim yang lebih baik untuk menangani kasus yang menyebabkan Alawi Yusianto Putra, siswa SMAN 6, itu terbunuh. "Mudah-mudahan mendapat hakim yang jernih yang bisa mengungkap semua tabir," Nazaruddin melanjutkan.

Tabir yang dimaksud Nazaruddin adalah membuka kasus tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 pada September 2012 itu dengan sejelas-jelasnya. Menurut dia, putusan hakim atas kasus yang menimpa kliennya memiliki kelemahan. Kontsruksi hukum yang dibangun hakim dinilainya terlalu 'tinggi'. Fitra alias Doyok divonis bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

"Fitra divonis bersalah karena pengeroyokan, dalam hal ini tawuran, padahal tawuran tidak akan sempurna terjadi kalau hanya dilakukan sendirian," ujar Nazaruddin. Namun, kenyataannya dari sekitar 200 siswa yang melakukan tawuran, hanya Fitra sendiri yang divonis bersalah.

Vonis pelanggaran Pasal 55 juga dinilai Nazaruddin lemah. Dalam peristiwa tawuran yang terjadi pada September 2012 itu, kata Nazaruddin, ditemukan dua celurit. "Bisa jadi pelakunya ada dua. Ada apa ini? Apa pelaku yang satunya lagi anak pejabat, sehingga harus dilindungi. Kenapa hanya Fitra?" kata dia.

Nazaruddin menambahkan, dari awal terdapat tujuh tersangka dalam kasus tawuran maut tersebut. Dari tujuh tersangka itu, hanya Fitra yang divonis bersalah. "Padahal kalau cuma satu orang, itu namanya bukan tawuran," kata dia.

AMIRULLAH




Berita lainnya:
FPI Ancam Bakar Stasiun UI
Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi
Model Egidia Sawitri Meninggal
SBY Puji Jokowi Terapkan Lelang Jabatan
Dhani: Keluarga Saya Memang Suka Berantem

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya