Tokoh Pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal (tengah) tersangka aksi premanismen mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (30/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho
Namun, itu bukan permintaan terakhir. Belakangan, pada Desember 2012, anak buah Hercules minta lagi Rp 250 juta. Sukanto tak berani melawan terang-terangan permintaan ini. Ia meminta mencicil, pertama Rp 50 juta. Lalu, diam-diam dia melaporkan soal ini ke polisi. Karena merupakan saksi penting untuk menjebloskan Hercules ke bui, Sukanto kini dalam proses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi, mengatakan pihaknya sudah menemukan sejumlah bukti modus pemerasan itu. “Beberapa pengusaha yang memiliki usaha sekitar kompleks diperas hingga Rp 1,5 miliar,” kata Hengky dua pekan lalu. (Baca: Sidang Hercules Dijaga 400 Polisi)
Hercules kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari penyelidikan polis, uang hasil kejahatan semuanya masuk ke rekening istri Hercules, Nia Dania. Hercules tak memiliki rekening di bank atau kartu kredit. Uang yang masuk ke rekening istrinya itu ia ambil untuk, antara lain, membeli aset dan membiayai kegiatannya. “Ini bagian dari unsur menghilangkan jejak atau menyembunyikan kekayaan hasil pemerasan,” kata Hengky.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.