Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggugat orang maupun perusahaan yang menyalahgunakan lahan untuk ruang terbuka hijau. Namun, sebelum gugatan diajukan, Ahok --sapaan akrab Basuki-- terlebih dulu memberi kesempatan kepada warga dan perusahaan untuk memindahkan bangunannya.
Jika menolak, kata Ahok, "Kami suruh pergi. Kalau enggak mau pergi, kami gugat." Penegasan itu dia sampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Saat ini di DKI baru tersedia sekitar 9 persen ruang terbuka hijau. Artinya, sangat jauh dari konsep ideal sebagai kota besar yang ramah lingkungan. Minimnya ruang terbuka hijau ini antara lain karena pengusaha gencar membangun pusat belanja dan perkantoran yang tidak mempedulikan areal terbuka.
Basuki mengatakan, pemerintah akan memberikan "terapi kejut" untuk meningkatkan ruang terbuka hijau di Jakarta. Pemerintah menargetkan penambahan 6 persen RTH milik publik menjadi 16 persen. Sementara itu, ada 14 persen ruang terbuka yang harus dipenuhi oleh pemilik lahan dari swasta.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendesak pemerintah untuk segera menambah jumlah ruang terbuka hijau di Jakarta. Sebab, luas RTH di Jakarta hanya sekitar 270 hektare, kalah jauh dengan luas pusat perbelanjaan yang mencapai 390 hektare. "Ini konyol," kata Tulus.