Hari Ini Lahan Akses Terminal Pulogebang Dibayar  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Desember 2013 05:17 WIB

Terminal Pulogebang, Jakarta, (7/1). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membayar lahan warga yang dijadikan jalan penghubung ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin, 23 Desember 2013. "Pembayaran lahan jadinya hari Senin," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Pulogebang, Tiodor Sianturi, kepada Tempo, Ahad, 22 Desember 2013.

Awalnya, pembayaran akan dilakukan pada hari Jumat, 13 Desember lalu. Namun, entah kenapa pembayaran tak jadi dilakukan. Sampai berita ini diturunkan, Tiodor belum bisa dimintai keterangan ihwal tertundanya pembayaran.

Sebelumnya, ia mengatakan, pihaknya berencana membayar sebanyak 12 bidang lahan milik warga. Sedang dua bidang lagi, yaitu satu milik Sardi dan satu lagi milik Taufik, masih belum bisa dibayar.

"Sardi enggan dibayar karena minta Rp 3 juta per meter per segi. Sedangkan, harga yang ditetapkan itu kisarannya Rp 1,2-1,4 juta," kata Tiodor. Untuk kasus Sardi, kata dia, pihaknya menggunakan konsinyasi atau pembayaran dilakukan melalui pengadilan.

"Nanti kita titipkan uangnya ke pengadilan," ujar dia. Lahan milik Sardi ini akan dibangun jalan arteri penghubung terminal dengan Kanal Banjir Timur. Adapun satu lahan lagi, milik Taufik, statusnya sengketa. Lahan tersebut juga diklaim oleh Nensi. "Padahal di lahan itu akan dibangun pintu keluar masuk untuk angkutan dalam kota," ujarnya.

Selain lahan milik warga, pemerintah juga telah menyelesaikan dua bidang tanah milik Perum Perumnas yang sebelumnya bermasalah. Kedua bidang tanah tersebut kebetulan berada di tanah Perumnas milik Azis dan Dalimunte. "Secara prinsip kemarin mereka sudah setuju," ucapnya.

Dalimunte, kata dia, setuju dengan pembayaran Rp 450 juta. Tapi, Azis minta diukur kembali sehingga belum ditentukan berapa harganya. "Yang di Perumnas kami hanya membayar bangunannya saja."

Tiodor mengatakan, dari 14 haktare lahan yang diperlukan untuk membangun terminal ini, tinggal 1,9 hektare yang belum dibebaskan. "Angka ini akan berkurang karena kami akan bayar," kata dia.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya