DPP Hanura Akan Advokasi Ketua DPC Depok  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Desember 2013 21:46 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat akan memberi bantuan hukum kepada kadernya yang diduga menjadi provokator aksi ricuh demo di Balai Kota Depok, Jawa Barat.


Tadi siang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Syamsul Marasabesi ditangkap usai kericuhan tersebut. "Kalau hanya diduga memprovokasi, kami akan minta Dewan Pimpinan Daerah (Partai Hanura Jawa Barat) untuk memberi advokasi," ujar Ketua DPP Partai Hanura Yudi Chrisnandi, Senin, 23 Desember 2013.

Menurut dia, hal biasa dalam sebuah demonstrasi terdapat koordinator aksi. Namun siang tadi polisi menemukan hal luar biasa dalam tubuh Syamsul. Ia diduga mengkonsumsi narkotik jenis sabu. Hal itu terbukti dari tes urine yang dilakukan polisi.

"Kalau soal itu (mengkonsumsi narkoba), kami harus cek dulu kebenarannya," ujar Yudi. Ia menyiratkan tak akan memberi bantuan hukum bila kadernya tersebut terlibat narkotik. "Kami akan minta DPD untuk memastikan hal itu," ujar dia.

Aksi itu terjadi ketika massa yang terhimpun dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok peride 2011-2016. Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Sementara Syamsul, yang juga petinggi di MPPSH, ikut dalam unjuk rasa tersebut.

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan KPUD Kota Depok Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 pada Juli 201, yang mencabut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010.

Keputusan tersebut merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

Saat demo, polisi melarang MPPSH masuk ke halaman kantor Pemerintah Kota Depok. Pendemo yang kecewa lantas menggembok pintu gerbang kantor Pemkot Depok. Tak terima dengan larangan itu, Syamsul pun meninju anggota Shabara dari Polsek Ponacoranmas hingga mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kanan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.


M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

22 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

3 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya