Polisi Sita Bong Sabu di Rumah Ketua DPC Hanura  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 24 Desember 2013 15:31 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menyita bong dan aluminium foil yang digunakan untuk mengisap narkotik jenis sabu dalam penggeledahan di rumah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kota Depok, Syamsul Bachri Marasabessy, di Jalan Kavling RT 02/15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin malam.

"Penggeledahan dilakukan semalam, satu setengah jam. Kita temukan alat isap sabu di dalam lemari," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Agus Salim, Selasa, 24 Desember 2013.

Syamsul ditangkap bersama dua rekannya, Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto, setelah kerusuhan dalam aksi demo di depan Balai Kota Depok, Senin, 23 Desember 2013. Syamsul menjadi target karena melakukan pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian, Brigadir Kepala Hermando Sofian.

Polisi kemudian memeriksa dan melakukan tes urine ketiga tersangka. Syamsul terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, Syarif menggunakan ganja (bukan Jono), sementara Jono terbukti negatif. "Syamsul memukul anggota karena dipengaruhi narkoba sabu. M. Syarif positif menggunakan ganja," kata Agus.

Selain rumah Syamsul, polisi juga menggeledah kontrakan Syarif di Jalan Yusuf, Mekar Jaya. Namun, tidak ditemukan barang bukti apa pun dalam penggeledahan itu. "Di kediaman M. Syarif nihil," katanya.

Menurut Agus, polisi melakukan tes urine kepada ketiganya karena pada saat ditangkap Syamsul kelihatan oleng. Ketika diperiksa, dia juga berlaku seperti orang yang kurang waras. "Kita curiga bahwa pelaku menggunakan sabu. Saat dicek urine, ternyata positif," katanya.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Achamd Kartiko, mengatakan saat ini ketiga tersangka baru dijerat dengan pasal kasus pemukulan. Yaitu Pasal 351 ayat 4 KUHP dan Pasal 213 ayat 1 KUHP. "Hukumannya 5 tahun penjara," kata Kartiko. Sementara untuk kasus narkoba Syamsul dan Syarif masih menunggu hasil tes laboratorium.

"Kalau narkotiknya terbukti, kita akan menjerat juga dengan pasal yang berkaitan," katanya. Kartiko tidak yakin hasil tes laboratorium akan bisa didapatkan hari ini. "Kemungkinan besok."

Kartiko mempersilakan para tersangka menggunakan pengacara. Namun, dia memastikan sampai saat ini mereka belum memiliki pengacara. Kalau mereka tidak menyediakan pengacara sendiri, penyidik akan segera menentukan pengacaranya. "Nanti penyidik yang akan menentukan pengacara," kata dia.

Syamsul, yang sempat dihadapkan polisi kepada wartawan, tak mau berkomentar. Dia hanya menggelengkan kepala menghadapi serangkaian pertanyaan pewarta. "Enggak tahu," kata Syamsul. Saat ini, ketiganya sedang mendekam di rumah tahanan Polresta Depok.

ILHAM TIRTA


Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

5 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

1 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya