Memeras, Ketua Pemuda Pancasila Bekasi Ditangkap  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 8 Januari 2014 16:37 WIB

Ilustrasi anggota Pemuda Pancasila. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menahan tiga tersangka kasus pemerasan. Ketiganya berasal dari organisasi Pemuda Pancasila Kota Bekasi. "Mereka disangka telah melakukan tindak pidana pemerasan Rp 28 juta kepada seorang pengembang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Nuredy Irwansyah, Rabu, 8 Januari 2014.

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah Ketua Pemuda Pancasila Kota Bekasi berinisial AB dan dua anak buahnya, A dan MN. Penangkapan itu berdasarkan laporan seorang pengembang. Korban mengaku diperas oleh sekelompok orang. "Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Ada yang cash, ada yang ditransfer," kata Nuredy.

Penyidik, kata Nuredy, memiliki bukti-bukti untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bukti-bukti tertulis berupa surat pernyataan penerimaan uang, surat saksi, dan keterangan sejumlah saksi. "Kalau tidak ada bukti, mana mungkin kami berani menangkap mereka," katanya.

Nuredy mengatakan, sejauh ini baru tiga orang yang ditangkap dan ditahan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, pemerasan itu dilakukan oleh komplotan. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa pengamanan. "Minta uang agar aman, biar tidak diganggu," ujar dia.

Adapun Wakil Ketua Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Bekasi Selatan, Noval Tangkudung, membantah tuduhan pemerasan itu. "Ketua (AB) datang diundang, dan diberi uang Rp 150 ribu dalam bentuk pecahan lima ribuan di dalam amplop," katanya. "Kemudian langsung ditangkap dan ditahan."

Noval mengklaim pimpinannya tak pernah bertemu dan kenal dengan pihak pengembang. Karena itu, Noval melanjutkan, tuduhan penyidik ihwal pemerasan tersebut tidak cukup bukti. "Kami datang bersama kawan-kawan Pemuda Pancasila untuk menjemput, agar pulang."

Sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan anggota Pemuda Pancasila Kota Bekasi mendatangi Polresta Bekasi Kota. Mereka memakai baju loreng oranye-hitam khas Pemuda Pancasila dan meminta agar tiga tersangka dibebaskan. Namun sejauh ini polisi belum mengabulkan permintaan itu.

ADI WARSONO

Berita lain:
Ribut Air Mandi, Adik Tikam Kakak Hingga Tewas
Jokowi Mau Komplain, JKN Tak Seperti KJS
Asiong, Jaringan Freddy Budiman di Cipinang
Jokowi Tegaskan Terminal Lebak Bulus Harus Ditutup
Pengedar Ganja di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Stadion Lebak Bulus Dibongkar, Gantinya 2 Stadion







Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya