Ahok Disarankan Laporkan Penyebar BBM Gelap  

Reporter

Kamis, 16 Januari 2014 19:25 WIB

Wakil Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan melaporkan penyebaran pesan gelap melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang mengatasnamakan dirinya. Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto, laporan itu bertujuan untuk memberi efek jera kepada penyebar isu tersebut. “Sebaiknya dilaporkan saja agar tidak sembarangan menyebarkan isu,” katanya saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2014.

Sebelumnya, beredar pesan berantai yang menyebutkan tanggul Ciliwung terpaksa dibuka atas perintah Wakil Gubernur. (Baca: Giliran Ahok Jadi 'Korban' Banjir Jakarta)

Gatot mengatakan, penyebaran pesan berantai melalui BBM itu merupakan penipuan yang merugikan banyak orang. Apalagi, pesan itu juga menggunakan nama seseorang, yakni Ahok.

Menurut dia, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur masalah tersebut. Dia mengatakan beleid itu bisa menghukum pidana seseorang yang menyebarkan informasi yang merugikan orang lain. “Dan hukumannya tidak tanggung-tanggung, bisa lima tahun penjara,” katanya.

Dia mengatakan pelacakan terhadap BBM itu bisa saja dilakukan oleh Kemenkominfo. Hanya, penelusuran induk penyebar pesan berantai itu harus berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan. “Atau, kalau masyarakat merasa dirugikan, bisa saja melapor ke Kemenkominfo dan kami akan langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Mabes Polri atau Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Meski tidak ada laporan, kata Gatot, polisi bisa saja berinisiatif untuk melacak penyebar pesan BBM gelap tersebut. Dia mencontohkan beredarnya SMS berantai yang mengatakan ada pembagian bantuan bagi korban banjir besar di Jakarta beberapa tahun silam. Hasilnya, ribuan orang memadati Balai Kota Jakarta untuk mengambil bantuan tersebut. “Waktu itu gubernurnya masih Sutiyoso, dan polisi berinisiatif mengusut hingga terlacak siapa penyebarnya,” kata dia.

Menurut dia, penanganan masalah pesan berantai secara hukum bakal memberi efek jera kepada pelaku. “Karena bukan kali ini saja beredar pesan berantai tak bertanggung jawab seperti itu,” ujarnya.

Gatot melanjutkan, pemerintah tidak bisa menyaring pesan gelap yang beredar seperti itu. Satu operator, kata dia, bisa melayani 700 juta pesan singkat dan 150 juta pesan BBM per hari. Karena itu, penyaringan itu hampir tidak mungkin dilakukan. “Undang-undang tidak mengatur penyaringan itu, lagi pula hal itu bisa saja disebut melanggar HAM kalau kami lakukan,” katanya. (Baca: BBM Ciliwung Jebol, Ahok: Fitnah Kok Bego)

DIMAS SIREGAR

Berita Lainnya:
Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Suami Khofifah Sudah Lama Menulis Hari Kematiannya
Seperti Apa Ruang Karaoke Akil Mochtar Kini?
Sedang Pimpin Rapat, Ani SBY Malah Angkat Telepon

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta Merendam 40 RT dan Lima Ruas Jalan, Puluhan Orang Mengungsi

31 hari lalu

Banjir Jakarta Merendam 40 RT dan Lima Ruas Jalan, Puluhan Orang Mengungsi

Curah hujan tinggi dan luapan sungai memicu banjir Jakarta. Permukiman dan ruas jalan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terendam.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

39 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya