Sejumlah truk sampah melakukan aktivitas bongkar muat sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPS) Tebet, Jakarta, (04/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Aliman Aat, mengatakan ada ketidakcermatan dalam pengajuan 200 truk sampah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, menurut dia, kesalahan ada di pihak eksekutif.
"Ini problem yang menurut saya tidak terprogram dengan baik," kata Aliman saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2014.
Dia mengatakan pengadaan truk sampah oleh pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu seharusnya dapat disampaikan dan dijabarkan dengan baik. "Kalau terlaksana, sepertinya Jakarta akan bersih."
Menurut Aliman, pengadaan 200 truk sampah memang tidak tercantum dalam pengajuan APBD 2014. "Yang ada hanya program penanganan sampah," katanya. Sedangkan program tersebut tidak ada penjabaran terkait apa saja yang akan diadakan dan dilaksanakan. "Pengerukan kali juga bisa jadi penanganan sampah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mendapati anggaran pembelian 200 truk sampah ternyata tak masuk dalam mata anggaran yang disetujui DPRD DKI pada pertengahan Januari lalu. DPRD menyebut mata anggaran itu tak masuk dalam draf.
Menurut anggota Komisi D DPRD, Mohammad Sanusi, Dinas Kebersihan memang mengajukan pengadaan 200 truk sampah. Namun ajuan itu tertahan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta. Jika Bappeda tak mencantumkan permintaan ke draf usulan, ajuan itu tak akan masuk ke Dewan.
"Kalau seperti itu, berarti salah anak buah Gubernur Jokowi, bukan Dewan," kata Aliman. Menurut dia, kebenaran informasi mengenai hal tersebut harus didapat dari pihak Bappeda. Dia pun meminta agar eksekutif lebih mencermati persoalan strategis.