Warga DKI Wajib Tahu Perda Pengelolaan Sampah Ini

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 8 Februari 2014 08:10 WIB

Tumpukan sampah menumpuk karena terbawa banjir di kawasan Kebon Baru, Jakarta (23/1). Setidaknya 300 ton sampah per hari diangkut Dinas Kebersihan DKI Jakarta dari seluruh sungai atau kali di Jakarta selama banjir yang melanda hampir dua pekan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 ini berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan sampah, seperti:

1. Pengelolaan sampah sepenuhnya ditangani Dinas Kebersihan. Sampah kali dan sampah di taman yang tadinya merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman sudah diambil alih. Sebanyak 1.100 petugas kebersihan kali dan taman kini juga berada di bawah Dinas Kebersihan.

2. Sampah wajib dipilah sebelum dibuang, tempat sampahnya pun dibedakan; hijau untuk sampah organik, kuning untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah beracun dan berbahaya.

3. Warga maupun pengusaha bisa memilah dulu sampah mereka sebelum dibuang. Kegiatan reduce, reuse, recycle bisa dilakukan untuk mendapat keuntungan.
Jika berjalan dengan baik, mereka bisa mendapat insentif dari pemerintah berupa dana ataupun pengurangan pajak dan retribusi.

4. Swasta bisa menggunakan skema business to business dalam mengelola sampah. Mereka boleh memungut retribusi dari warga dan mendapat keuntungan dari pengolahan sampah tanpa perlu bekerja sama dengan pemerintah. Dinas Kebersihan masih diperbolehkan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengangkut sampah di Jakarta.


ANGGRITA DESYANI
Berita Populer

MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya