Revisi Perda DKI Bisa Dilakukan, Asal ...  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 9 Februari 2014 12:42 WIB

Petugas kebersihan membenarkan kaca spion saat melakukan aktivitas bongkar muat sampah di Tebet, Jakarta, (4/2). DPRD DKI Jakarta menolak alokasi anggaran pembelian 200 truk sampah yang diajukan pemerintahan Joko Widido-Basuki Tjahaja Purnama. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 bisa saja dilakukan. Namun revisi harus sesuai mekanisme yang ada. "Secara prinsip bisa dilakukan. Yang penting mengikuti mekanisme saja," ujar juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno, kepada Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.

Ia menjelaskan mekanisme revisi Perda APBD dimulai dengan eksekutif (pemprov) mengajukan pembahasan revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, setelah dibahas dan disetujui oleh DPRD, revisi masuk ke meja Kemendagri. "Kami akan cek dahulu apakah revisi sesuai aturan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi Perda APBD. Revisi dilakukan karena pemerintah tak memasukkan program pengadaan truk sampah ke dalam APBD. "Revisi sangat bisa dilakukan. Pemprov tinggal menyurati Kemendagri untuk meminta revisi," ujarnya.

Ia juga menyatakan seharusnya tak ada yang menyalahkan DPRD ihwal tak dimasukkannya program pengadaan truk sampah ke APBD. Sebab, kesalahan ada pada eksekutif. "APBD itu yang mengusulkan eksekutif melalui Bappeda. Jika Bappeda tidak mengajukan usulan itu, bagaimana mau ada pembahasan di kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan untuk merevisi Peraturan Daerah APBD. Anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam memasukkan usulan pengadaan 200 truk sampah dalam APBD yang telah disetujui pertengahan Januari lalu.

Aliman mengatakan pengadaan sampah tak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika dipaksakan akan terjadi pelanggaran hukum. "Karena itu, revisi saja Perda dan ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Aliman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca: Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus)

Menurut Aliman, mekanisme revisi Perda APBD sangat bisa dilakukan. Pemprov DKI tinggal menyurati Menteri Dalam Negeri yang berisi permintaan merevisi Peraturan Daerah karena ada hal strategis, yakni pengadaan truk sampah, yang luput diajukan dalam APBD. Setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui, DPRD kemudian bisa membahasnya kembali.

ERWAN HERMAWAN




Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya