Sutiyoso: Tunnel Hilton-JCC Diduga Untuk Disewakan
Reporter
Editor
Rabu, 26 Januari 2005 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembangunan terowongan (tunnel) baru yang menghubungkan antara Hotel Hilton dengan Jakarta Convention Center (JCC) diduga akan disewakan. "Kami sudah hafal akal-akalan mereka itu. Diduga nanti akan dikotak-kotak untuk disewakan untuk butik, untuk kantor-kantor. Itu kan nilai komersialnya tinggi banget, " kata Gubernur DKI, Sutiyoso, seusai rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (26/1). Pernyataan Sutiyoso tersebut, disampaikan berkaitan dengan adanya isu yang berkembang bahwa tidak disetujuinya pembangunan tunnel merupakan salah satu upaya balas dendam Sutiyoso terhadap Sekretariat Negara (Setneg) yang hingga saat ini belum memberikan ijin jalur monorel yang akan melewati Gelora Bung Karno. "Engga, bukan itu kaitannya, saya justru koordinasi dengan Setneg. Saya ngga mau terjadi akal-akalan, ngerti nggak?" kata Sutiyoso. Sutiyoso menyatakan, tunnel yang saat ini sudah ada dinilai sudah mampu memfasilitasi dan masih layak digunakan. "Terowongan sudah ada, dari dulu event-event internasional berjalan dengan lancar. Mengapa mau membangun lagi disebelahnya?" ujarnya. Lagi pula, lanjut Sutiyoso, jika hanya bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan internasional yaitu berupa jalur Golf Car saat ini yang diperlukan adalah dengan melebarkan atau merenovasi tunnel yang sudah ada. Bukan membangun secara terpisah. Namun demikian, jika pada akhirnya pembangunan tunnel tersebut akan diijinkan, Sutiyoso mengajukan persyaratan berupa kompensasi yang seimbang dengan keuntungan yang diperoleh. Sutiyoso mencontohkan kompensasi itu berupa pembangunan rumah susun. Seperti diketahui, Selasa (25/1) Dinas Penataan dan Pengawasan Pembangunan (P2B) DKI Jakarta, telah melakukan penyegelan terhadap pembangunan tunnel yang dilakukan oleh Hotel Hilton (PT Indobuildco). PT Indobuildco berencana membangun tunnel baru di sebelah tunnel yang ada ukuran yang sama, yakni 210 meter kali 8 meter. Namun, pembangunan itu dinilai telah melanggar ketentuan yang ada yaitu belum adanya ijin oleh Gubernur DKI. Bahkan, pada 20 Januari 2004, Dinas P2B juga telah melayangkan SP4 kepada PT Indobuildco. Namun, surat tersebut diindahkan oleh PT Indobuildco dengan tetap melakukan penggalian. Suryani Ika Sari-Tempo