Anak-anak bermain sepeda di depan Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta (30/8). Pemrov DKI Jakarta akan menyediakan 470 dari 600 unit rusun di Cluster A bagi warga relokasi program normalisasi Waduk Ria Rio. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan melaporkan secara pidana orang-orang yang menjual belikan rusun. Dia memastikan, timnya siap turun untuk menindak tegas para pelanggar itu.
"Kami akan laporkan mereka secara pidana," kata Ahok di Gedung BPPT Sabtu 22 Februari 2014. Menurut dia, tindakan ini harus diambil agar ada efek jera terhadap para penjual rusun tersebut. "Mesti ada yang dipenjarakan dan dibawa ke pengadilan." (Baca: Bahas Rusun, Ahok Diskusi dengan Menlu Singapura)
Menurut Ahok, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung telah menyiapkan anggaran dan tim untuk melakukan langkah tersebut. "Kalau mau turun kan harus ada biaya-biaya, ini kan sudah disetujui Kemendagri," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah unit di rusun Pinus Elok disegel oleh Dinas Perumahan karena diketahui penghuninya bukan warga yang seharusnya menempatinya. Menurut Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jefyodya Julyan, pihaknya sedang mencari tahu terkait hal tersebut karena diduga ada oknum yang memperjualbelikan unit rusun.