TEMPO.CO, Bekasi - Empat orang mengaku sebagai wartawan dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, 25 Februari 2014.
Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Mayor Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa kartu identitas wartawan media mingguan.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Siagian dari surat kabar mingguan MJ, Romli S. dan Jauara Aritonang dari surat kabar mingguan JM, serta Jeckson H. Gultom dari media online RO. Keempatnya dibekuk saat meminta uang dari korban sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan korban, H, 50 tahun, ia dituduh berselingkuh di sebuah penginapan di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu. Karena itu, pelaku mengancam akan menulis berita bila tak menyerahkan uang Rp 100 juta.
Setelah bernegoisasi, antara korban dan pelaku menjalin kesepakatan. Korban menyanggupi akan memberikan uang Rp 25 juta. Awal Februari lalu, korban telah memberikan uang Rp 2 juta. Kemudian korban melapor ke Polresta Bekasi Kota. "Tidak benar saya berselingkuh," kata H, Selasa, 25 Februari 2014.
Kepala Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Mugi mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang pelaku untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan tersebut. "Karena korban akan memberi uangnya, kemudian kami jebak pelaku," kata Mugi.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Berita terkait
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor
7 jam lalu
Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor
Baca SelengkapnyaKejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali
11 jam lalu
Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.
Baca SelengkapnyaDugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan
1 hari lalu
Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
1 hari lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
2 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUsai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat
3 hari lalu
Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain
3 hari lalu
Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
3 hari lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaKronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
4 hari lalu
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya