TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan memeriksa 10 saksi dalam kasus pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa berinisial KR terhadap pengusaha sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Kejati ini ntuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan bersama jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menyebut dari 10 saksi itu, penyidik telah memeriksa dua saksi pada Senin, 6 Mei 2024. Kedua saksi itu berasal dari pemerintah daerah Bali.
“Hari ini dua saksi yang datang, dari pemerintah daerah,” kata Putu Eka saat dihubungi, Senin hari ini.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Mei 2024, Kejati Bali menangkap basah KR sedang bertransaksi di sebuah kafe di kawasan Renon, Denpasar. KR diduga memungut tip Rp 10 miliar sebagai uang pelicin agar rekomendasi izin investasi itu keluar.
Dalam reka ulang kasus pemerasan itu, KR tiba di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, beberapa menit setelah seorang pengusaha yang ingin meminta rekomendasi darinya datang. KR tampak menggunakan pakaian adat Bali berwarna putih dengan udeng melingkar di kepalanya.
KR dan seorang pengusaha itu duduk di kursi nomor 30 kafe tersebut, sedangkan dua orang lain duduk terpisah di meja nomor 28. Bersama dua koleganya, pengusaha itu membawa tas berwarna kuning bertulis bread papas yang berisi uang Rp 100 juta.
Usai memesan minum untuk persamuhan itu, pengusaha itu langsung menyerahkan tas warna kuning itu ke KR. Penyerahan fulus sebesar Rp100 juta itu dilakukan di atas meja.
Namun, transaksi uang pelicin rekomendasi itu ternyata telah dipantau oleh penyidik dari Kejaksaan Agung yang menyamar sebagai kurir ojek online. Secepat kilat, penyidik langsung memegang kedua tangan KR dan penyidik lain mengamankan pengusaha itu.
Penyidik lantas membuka tas berwarna kuning berisi uang Rp100 juta yang terletak di samping kiri KR itu. Setelah itu, penyidik membawa KR ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Kejati menjerat bendesa adat Berawa itu dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya