Terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan, Hercules Rozario Marshall (tengah) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (24/06). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO,Jakarta - Majelis hakim terpaksa menghentikan persidangan dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal. Majelis yang diketuai Prim Haryadi tersebut memutuskan persidangan diskors sementara karena saksi Sukanto Tjakra mengeluh sakit saat bersaksi.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya izin sebentar, saya masih sakit," kata Sukanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 25 Februari 2014. (Baca: Sakit, Sidang Hercules Ditunda)
Setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota majelis yang lain, Prim memutuskan menskors sidang yang sudah berlangsung hampir satu jam itu. Sukanto lalu dijemput seorang petugas kesehatan yang disediakan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Berselang sekitar 10 menit kemudian, petugas tersebut kembali ke ruang sidang dan menghampiri majelis hakim.
Pantauan Tempo, tim jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum juga turut menghampiri meja majelis. Semuanya terlihat menyimak keterangan petugas kesehatan. Beberapa saat kemudian, petugas meninggalkan ruang persidangan, diikuti oleh dua hakim anggota dan perwakilan tim jaksa.
Saat rombongan hakim anggota kembali, Prim memanggil petugas kesehatan yang kemudian diketahui bernama dokter Nia Herdiani Ahmad untuk memberikan keterangan. Nia menjelaskan Sukanto, yang pada persidangan sebelumnya absen karena sakit, tak bisa melanjutkan persidangan karena tekanan darahnya mencapai 190/120 mmHg. Menurut dia, keadaan tersebut dikhawatirkan memperburuk kondisi Sukanto. "Takutnya nanti bisa pecah pembuluh darah," kata dokter Nia Herdiani.
Untuk itu, Prim mengatakan persidangan ditunda hingga pekan depan sambil menunggu kesehatan Sukanto pulih. Selain menghadirkan Sukanto, persidangan selanjutnya juga akan mendegar keterangan saksi lain. "Sidang ditunda hingga 4 Maret 2014 pekan depan," ujar Prim.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.