Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 26 Februari 2014 17:37 WIB

Tersangka pelaku penyiraman air keras saat menjalani pemeriksaan di Polres Jatinegara, Jakarta, (7/10). Tersangka berinisial RN alias Tompel tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap 13 penumpang bus PPD 213. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyiraman di dalam bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol, Ridwan Nur alias Rio alias Tompel, 18 tahun, divonis penjara 2 tahun. Ketua majelis hakim Sabarulina Ginting menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dan Ringan.

"Atas dasar itu, terdakwa kami vonis kurungan penjara selama 2 tahun dengan dipotong masa tahanan," kata Sabarulina dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2014.

Menurut Sabarulina, putusan ini diambil dengan mempertimbangkan pemberatan dan peringanan terhadap terdakwa serta fakta-fakta persidangan. Hal-hal yang meringankan terdakwa, kata Sabarulina, yakni terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk berubah, serta kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya. (Baca: Ahok: Keterlaluan! Pelajar Siram Air Keras)

"Terdakwa juga pernah menjadi korban (penyiraman air keras)," ujarnya. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sebelum pembacaan vonis, Tompel memohon keringanan vonis kepada ketua majelis hakim. Pemohonan itu ditulis sendiri oleh Tompel dan dibacakan di depan kursi terdakwa. "Saya memohon kepada ketua hakim untuk vonis yang seringan-ringannya karena saya masih ingin melanjutkan sekolah dan saya sudah menyesali perbuatan saya," kata Tompel, yang mengenakan kemeja putih dan topi hitam. Pemohonan itu diterima oleh Sabarulina selaku ketua majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Fitrah. Dia menuntut Tompel dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun. Namun jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. (Baca: Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran)

Kuasa hukum Tompel, Musriko, masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Masih akan bicarakan dengan keluarga terdakwa. Kalau tujuh hari kami tidak banding, putusannya sudah berkekuatan hukum," ujar Musriko.

Tompel ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada 4 Oktober 2013 lalu di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu. Sebanyak 13 penumpang bus PPD 213 itu mengalami luka bakar akibat tersiram cairan soda api tersebut. Dari 13 penumpang itu, empat di antaranya merupakan para pelajar yang hendak berangkat sekolah. (Baca: Korban Siram Air Keras Ikhlas Maafkan Pelaku)

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.

Baca Selengkapnya

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.

Baca Selengkapnya

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.

Baca Selengkapnya

10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

5 September 2018

10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memasang kamera pengawas atau CCTV di Pasar Rumput, meski marak tawuran di daerah itu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

4 September 2018

Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

Polisi bertindak tegas kepada pelajar-pelajar yang terlibat tawuran itu karena perilaku mereka cenderung sadistis.

Baca Selengkapnya

Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

4 September 2018

Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

Pelajar-pelajar yang ditangkap mengakui telah menenggak minuman keras sebelum mereka tawuran dengan kelompok lawan.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

4 September 2018

Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

Polisi melihat adanya pergeseran pola tawuran pelajar yang terjadi di DKI Jakarta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran saat ini banyak terjadi pada malam dan dini hari, dari yang biasanya siang atau sore selepas pulang sekolah

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

4 September 2018

Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

Tawuran pelajar yang terjadi di depan Apartemen Belleza itu melibatkan lebih dari 50 remaja.

Baca Selengkapnya