TEMPO.CO, Bogor - Mutiara, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap anak, menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota sebagai tersangka selama 13 jam dan dicecar dengan 102 pertanyaan.
Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pemeriksaan atas Mutiara kali ini berkaitan dengan status istri Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Mangisi Situmorang itu sebagai tersangka. Ketika pertama kali diperiksa, Mutiara masih berstatus saksi terlapor dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah itu penyidik akan langsung melengkapi semua berkas-berkas perkaranya," kata Bahtiar, Sabtu, 1 Maret 2014.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Mutiara terlihat sangat letih. Dia tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Semua pertanyaan penydidik bisa saya jawab semua. Dan karena saya ngantuk, ingin istirahat, jadi nanti saja lagi wawancaranya," katanya saat meninggalkan Mapolres Bogor Kota. (Baca: Istri Jenderal Mangisi Terancam 15 Tahun Bui)
Kuasa hukum Mutiara, Victor Nadapdap, mengatakan Mutiara didampingi dua kantor hukum, yakni kantor miliknya sendiri dan kantor Henri Lumbun Raja. "Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi lain dalam pemeriksaan selanjutnya yang dapat mengatakan sesuai dengan fakta," katanya.
Mutiara datang ke Mapolres Bogor Kota untuk memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota pada Jumat, 28 Februari 2014, sekitar pukul 11.30, dan baru meninggalkan ruang penyidik pada Sabtu, 1 Maret 2014, sekitar pukul 00.30.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.