Penyelundupan Sabu yang Diselipkan di Mesin Pijat Gagal
Editor
Nur Haryanto
Minggu, 2 Maret 2014 18:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5.358,9 gram. Sabu itu diselundupkan dalam mesin pijat elektronik oleh tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong, Siti Kamidah, 29 tahun.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, Siti ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas bea cukai dan BNN, pada akhir Februari lalu. "SK terlibat dalam jaringan narkoba internasional, tersangka sudah dua kali memasok sabu ke Indonesia, khususnya Jakarta," kata Sumirat kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2014.
Bermodal uang Rp 3 juta, SK ke Indonesia dari Hong Kong atas perintah teman seprofesinya di Hong Kong berinisial H, yang kini masih buron. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, pada 20 Februari 2014, Siti langsung mengambil sebuah paket kiriman asal Hong Kong yang berada di Gudang Cargo, Kantor Pos Bandara Internasional Soekarno - Hatta. Paket itu berisi dua buah mesin pijat elektronik. "Tapi di dalamnya diselipkan masing-masing 3 bungkus plastik sabu, dengan berat total mencapai 2.094,7 gram," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Siti, sabu itu akan diserahkan oleh seseorang di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta. Di hotel itu, petugas BNN menangkap dua orang laki-laki, Arif Rachman, 32 tahun, dan Achmad Qozali (38). "AR (Arif) yang merupakan pegawai Satpol PP, dan AC, yang bekerja sebagai tukang ojek, langsung kami tangkap saat mengambil sabu itu di hotel," ujar Sumirat.
Tak lama ketiganya ditangkap, sebuah paket berisi dua mesin pijat elektronik kembali tiba dari Hong Kong yang ditujukan untuk Siti. Dalam mesin pijat elektronik itu terdapat sabu seberat 1.167,8 gram. "Jadi total sabu yang kami sita sebanyak 3.262,5 gram," ujarnya.
Kemudian, pada 22 Februari 2014, sebuah paket berisi mesin pijat elektronik dan sabu juga tiba di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Di dalam satu paket mesin pijat elektronik itu tersimpan sabu seberat 2.096,4 gram. "Paket itu ditujukan kepada Maria Alfiati alias Maria alias Ati alias AME, 32 tahun," kata Sumirat.
Pada 24 Februari 2014, paket itu diambil oleh Zuliansyah alias Juli, 26 tahun, di Cargo Bandara Kuala Namu Deli Serdang. Paket itu kemudian diserahkan Juli kepada AME di Rumah Perlindungan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Namun, sebelum diserahkan ke AME, Juli bertemu dengan Anita Widya Wulansari alias Winda, 24 tahun, di sebuah minimarket.
Keduanya pun langsung menyerahkan paket sabu tersebut kepada AME. "Setelah transaksi selesai, ketiganya kami tangkap di Cipayung dan dibawa ke BNN, Cawang," ujarnya. AME, kata Sumirat, adalah mantan TKW yang overstay. "Dia dimanfaatkan oleh jaringan sindikat."
Kini keenam tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS