Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kasus pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat, (7/3). ANTARA/Hafidz Mubarak
TEMPO.CO, Bekasi - Tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Rahmadhani, 18 tahun, akan dipindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Pemindahannya menunggu keputusan penyidik. Rencananya hari ini," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Siswo, penyidikan terhadap Assyifa sudah selesai. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pondok Bambu. "Di Polres tidak ada ruang tahanan wanita," katanya. (Baca: 5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara)
Tersangka lain, Ahmad Imam Al Hafitd, sudah dipindah ke rumah tahanan dari ruang tahanan sementara di Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota. "Hari ini sudah dipindahkan, pemeriksaan sudah selesai," kata dia.
Ade Sara Angelina dibunuh secara keji oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun. Korban dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, dan mulutnya disumpal menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di pinggir Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.