Warga Kampung Deret Pisangan Bantah Ada Pemotongan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 12 Maret 2014 04:30 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan kampung deret di kawasan Petogogan, Jakarta (9/2). Pemrov DKI Jakarta akan membangun sebanyak 70 titik Kampung Deret baru di tahun 2014, masing-masing kota administrasi akan mendapatkan jatah 13 titik kampung yang akan direnovasi. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Sebagian warga RW 15 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi program kampung deret membantah adanya pungutan dana bantuan sosial oleh konsultan. "Tidak ada, kami tidak membayar konsultan," kata Karyo, 71 tahun, ketua RW 15 saat ditemui Tempo di rumahnya, Selasa, 11 Maret 2014.

Memang, dia melanjutkan, ada sejumlah orang yang mengaku sebagai konsultan pembangunan kampung deret yang mengawasi proyek renovasi di RW 15. "Mereka konsultan yang ditunjuk pemerintah," katanya. "Dan mereka tidak meminta uang kepada kami."

Tugas para konsultan itu, menurut Karyo, adalah untuk mengawasi proses renovasi kampung. "Memang renovasi rumah dikerjakan masing-masing pemilik, tapi kan ada beberapa syarat yang ditentukan pemerintah dan harus dipenuhi, seperti pekarangan rumah tidak boleh terlalu maju, supaya lebar gang sesuai rencana proyek," ujarnya. "Para konsultan ini yang memastikan pengerjaan renovasi rumah warga tidak menyalahi syarat-syarat itu."

Sedangkan Rison Gurning, 51 tahun, warga RT 10 yang juga kebagian program ini menyebutkan memang ada sebagian warga yang memberi uang kepada para konsultan. "Tapi jumlahnya tidak besar, paling 100 atau 200 ribu, sekedar uang lelah membantu renovasi rumah warga." Justru, kata dia, dengan adanya konsultan itu pekerjaan renovasi kampung jadi teratur dan lancar. "Saya paling cuma kasih ongkos dan uang makan, karena kasihan konsultan-konsultan itu kerjanya sampai malam."

Sebelumnya ramai diberitakan, ratusan warga RW 15 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi program kampung deret, mengeluhkan adanya pemotongan sebesar 2 persen dari total uang yang diterima untuk renovasi rumah. Mereka yang menerima total uang renovasi sebesar Rp 54 juta, harus memberikan 2 persennya atau sebesar Rp 1.080.000 kepada konsultan pengawas. Disebutkan pula bahwa jika tidak menyetorkan uang maka dana bansos itu tidak akan cair.

Rison juga mengatakan, para konsultan membantu pencairan dana bansos yang diterima warga. "Mereka mengeluarkan surat pertanggungjawaban (SPJ) setiap akan ada pencairan dana, soalnya kan kita pakai uang pemerintah," kata dia. Namun, pembuatan SPJ itu pun menurutnya tidak dipungut biaya. "Prosesnya memang jadi agak lama saja, karena ada prosedurnya." Hal inilah, kata dia, yang dianggap sebagian warga sebagai penghambat dan pemotongan dana bansos.

Dahlan Lausepa, 51 tahun, warga RT 06 RW 15 mengatakan tidak ada potongan dana, maupun ancaman sulitnya dana bansos turun jika tidak menyetor sejumlah uang. "Buktinya saya sudah terima uang bantuan untuk renovasi rumah sebanyak 2 termin," kata dia. Rata-rata warga di kampung ini mendapat dana sebesar Rp 20 juta hingga Rp 54 juta, tergantung kondisi rumah. Penyaluran dana bantuan itu dilakukan melalui bank langsung kepada penerima, dan dibagi ke dalam 3 tahap penyaluran.

Adapun Rison menyebutkan, isu adanya ancaman dan potongan dana oleh konsultan dihembuskan warga yang tidak puas dengan program ini. "Memang ada warga yang pernah dimarahi petugas konsultan karena tidak mau memundurkan rumahnya untuk pelebaran gang. "Selain itu, menurut dia, ada warga yang menerima dana bansos lebih kecil dari warga lainnya. "Dari situ ada yang cemburu karena merasa tidak mendapat uang yang sama jumlahnya."

PRAGA UTAMA




Topik terhangat:
Ade Sara
| Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum

Berita terpopuler lainnya:
Potongan Bodi Malaysia Airlines Ditemukan

Pilot Boeing Sempat Kontak Pilot Malaysia Airlines

Ada 'Eks Tim Sukses Jokowi' Bermain di Busway Karatan?

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya