Sekretaris Korpri Tertangkap Gunakan Sabu  

Reporter

Rabu, 12 Maret 2014 10:06 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang - Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Murhaedi yang terlibat kasus narkoba terancam hukuman 15 tahun penjara dan bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil. “Tentunya ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar aturan," kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E. Direja kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.

Dudung, yang juga Ketua Korpri Kota Tangsel, menjelaskan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. "Hukuman dan sanksi berupa penurunan jabatan, pangkat, hingga pemecatan," ujarnya.

Namun, menurut Dudung, sanksi bagi Murhaedi akan diberikan setelah selesai proses hukum yang saat ini ditangani kepolisian. Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum merasa perlu menyediakan bantuan hukum bagi Murhaedi. "Kami melihat perkembangan penyelidikan kepolisian,” ucapnya.

Meski belum mendapat surat resmi dari polisi, Dudung mengatakan sudah mengetahui penangkapan Murhaedi, yang baru satu tahun menjabat Sekretaris Korpri Kota Tangsel.

Murhaedi ditangkap Minggu malam, 10 Maret 2014, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama tiga tersangka lain, yakni JN, 50 tahun; OT, 34 tahun; dan seorang wanita, SR, 34 tahun. Saat itu, mereka akan berpesta narkoba jenis sabu di rumah JN. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,40 gram, alat isapb dan aneka peralatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Komisaris I Gede Gotia mengatakan Murhaedi merupakan pengguna sekaligus sebagai pengedar sabu. “Peran Murhaedi yang menperjualbelikan sabu terungkap dari hasil pemeriksaan sejak dilakukan penangkapan,” tuturnya kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.

Sabu 0,4 gram dibeli Murhaedi dari HR, yang diduga bandar dan kini menjadi buruan polisi. Sabu itu kemudian dijual lagi oleh Murhaedi kepada kepada rekan-rekannya yang ikut berpesta. "Status Murhaedi sebagai pengedar jelas sekali. Dia juga menyimpan, memakai, dan menjualnya,” kata Gede.

Hasil pemeriksaan urine membuktikan Murhaedi positif menggunakan sabu. Karena itu, Murhaedi dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

JONIANSYAH


Berita Lainnya:
Serba 5 di Malaysia Airlines: 5 Balita, 5 Tak Terbang
PSSI Pertahankan Program Timnas U-19 hingga 2017
Gunung Slamet Waspada, Tercatat 450 Gempa
Dukun Kondang Ikut Cari Malaysia Airlines

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

55 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya