Keenam pelaku ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Mia Nuaraini (16 tahun) di Polsek Cilandak, Jaksel (13/3). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan gir yang digunakan untuk mengeroyok korban. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu buron pelaku pembunuhan Mia Nuraini, A, adalah mantan pacar korban yang hendak balas dendam kepada pacar baru Mia, Soni. Namun salah sasaran.
"A yang pegang gir, mau memukul Soni, malah kena Mia," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono, Jumat, 14 Maret 2014. Hingga kini, A bersama seorang kawannya, AR, masih dalam pencarian polisi.
Menurut polisi, A bersama tujuh kawannya berencana mengeroyok Soni sejak pekan lalu. Ia diduga punya dendam karena sempat berkelahi dengan Soni. "A pernah dipukul Soni," ujarnya.
Gir yang dipegang A ini dipercaya polisi sebagai senjata pembunuh Mia. Dalam pengeroyokan itu, A yang mengejar sepeda motor korban hendak memukul Soni, tapi ia mengelak. Gir yang terkepal di tangan A lolos dan menghantam kepala Mia yang membonceng Soni. (Baca: Polisi Masih Kejar Dua Pengeroyok Mia Nuraini)
Mia Nuraini langsung menderita luka parah di kepala. Sepeda motor yang dikendalikan Soni terjatuh dan Mia tergeletak di Jalan Poncol, depan Terogong Residence, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada Rabu dinihari itu, Mia sekarat. Ia langsung dibawa warga sekitar ke RS Fatmawati. Pada pukul 13.00 WIB, Mia mengembuskan napas terakhirnya. (Baca: Mia, Remaja Korban Pembunuhan, Dikenal Periang)
Enam dari delapan pelaku berhasil ditangkap polisi. Sepeda motor yang mereka tunggangi telah diidentifikasi sejumlah saksi yang berada di lokasi. Keenamnya akan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Sungkono.