Petugas Sat Pol PP melakukan penertiban atribut alat peraga kampanye parpol dan caleg terutama yang berada di pohon tiang dan rambu-rambu kota di Jalan Gatot Subroto, Cimahi, Jawa Barat. Kamis (13/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bogor - Petugas menertibkan ribuan alat peraga kampanye dan poster serta baliho bergambar foto para calon legislator dari berbagai partai politik yang dipasang di sejumlah titik di Kota Bogor, Jumat 14 Maret 2014. Petugas terdiri dari gabungan Satpol-PP, Panwaslu, Kesbangpol dan Dispenda Kota Bogor.
Kepala Seksi Pembinaan Politik Kantor Kesejahteraan dan Pengembangan Politik Kota Bogor, Rustandi, mengatakan, penertiban ribuan alat peraga kampanye tersebut terkait dengan akan digelarnya pawai deklarasi damai Sabtu 15 Maret 2014. Selain tentu saja keberadan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Karena sebagian besar alat peraga dan spanduk foto caleg tersebut dipasang di sepanjang jalan protokol sehingga menjadi semrawut," kata dia, Jumat 14 Maret 2014.
Rustandi menegaskan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sembarang tempat, termasuk memakunya di pohon atau menggantung atau menempelnya pada tiang listrik. "Banyak sekali yang seperti itu padahal dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah jelas dilarang," kata dia.
Menurut Rustandi, petugas gabungan mengumpulkan sedikitnya 1500 alat peraga yang terdiri dari poster, spanduk, dan baliho. Isinya foto puluhan caleg untuk DPRD Kota Bogor, DPRD Jawa Barat dan DPR-RI.
Ia mengatakan titik-titik yang dilakukan penertiban yakni sepanjang Jalan Batutulis, Bondongan, Empang, Pancasan, Gunung Batu, Bubulak, Yasmin, Soleh Iskandar, Warung Jambu, Ahmad Yani dan Jalan Pajajaran. "Lokasi-lokasi ini merupakan perlintasan untuk pawai dan arak-arakan kampanye damai yang akan diikuti oleh semua partai peserta Pemilu dan kalangan masyarakat," kata dia.
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres Nomor 2 Tahun 2021 karena. berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja formal, nonformal, rentan hingga pegawai Non ASN.