Pemeriksaan Rambut dan Kuku Adiguna Selesai

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2005 23:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan kuku dan rambut Adiguna Sutowo. Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, dari pemeriksaan laboratorium forensik tidak ditemukan kandungan obat terlarang pada rambut dan kuku Adiguna.Namun, dari pemeriksaan darah dan air seninya, polisi mendapatkan kandungan psikotropik. Uji darah dan air seni ini, kata Carlo, tetap dapat dijadikan barang bukti dakwaan penyalahgunaan psikotropik. Dalam tes air seni sebelumnya, dalam darah Adiguna polisi menemukan kandungan methamphetamine dan phenmetrazine, yang tergolong sebagai psikotropika."Adiguna tetap dapat didakwa menyalahgunakan psikotropik," ujar Carlo, yang didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Tjiptono, kepada wartawan kemarin.Berkas perkara Adiguna Sutowo, tersangka penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno, Yohanes B. Haerudi Natong, diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat kemarin pagi. Berkas tersebut diserahkan karena pihak kejaksaan telah siap dengan dakwaannya.Pihak kejaksaan juga telah menyiapkan dua orang jaksa, yakni Andi Herman dan Dano Ariyanto Sebayak. Seorang jaksa lagi yang akan menuntut terdakwa berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Pak Dano sendiri yang menyerahkan berkas tersebut," kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jakarta, Faried Harianto.Menurut Faried, biasanya dalam waktu satu minggu pengadilan sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Mungkin Senin atau Selasa besok sudah ada," ujarnya. Ia menambahkan, dalam bulan ini perkara Adiguna sudah mulai disidangkan. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan itu sudah berada di luar kewenangannya.Pada Rabu (2/2) lalu, tersangka diserahkan pihak Polda Metro Jaya kepada kejaksaan tinggi berkaitan dengan telah selesainya penyelidikan oleh polisi. Penyerahan tersangka tersebut bersamaan dengan penyerahan berkas penyidikan dan sejumlah barang bukti, seperti pistol, baju, dan peluru. Tersangka, yang kini mendekam di Blok K13 Rumah Tahanan Salemba, terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup atas penggunaan senjata api ilegal karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Adiguna juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Faried.Sapto P/Indriani Dyah

Berita terkait

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

7 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

10 jam lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya