Ahok-Wapres Evaluasi Penanganan Kemacetan Jakarta  

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 04:03 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon Presiden pada pemilu 2014 di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengevaluasi 17 langkah penanganan kemacetan di Jakarta bersama Wakil Presiden Boediono. Menurut Ahok, DKI masih punya dua pekerjaan rumah, yaitu penerapan electronic road pricing (ERP), sterilisasi jalur bus, dan pembuatan standar pelayanan minimum (SPM) Bus Transjakarta. (Baca: Kecepatan Kendaraan di Jakarta Hanya 12 Km per Jam)

"ERP masih merah," katanya di Balai Kota, Rabu sore, 19 Maret 2014. Untuk menerapkan ERP, Ahok menyatakan akan memasang tiga gantry. Kini dia sedang menyiapkan term of reference tender pengadaan gantry tersebut. Dia mengaku sudah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam penerapan ERP ini. "Pak Kapolri jelas katakan penegak hukum akan dukung kami." (Baca: ERP Belum Juga Diterapkan, Begini Penjelasan Ahok)

Masalah kedua, sterilisasi jalur bus Transjakarta. Ada masalah soal ketentuan tilang maksimum. "Mau lewatin pengadilan yang merah atau yang biru?" ujarnya. Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian berpegang pada dua undang-undang yang berbeda. "Kami usul polisi tabrak aja (ketentuan tilang maksimum), masak jaksa agung nangkep kapolri. Enggak mungkin. Kalau jaksa agung nangkep kapolri, ganti aja jaksa agungnya."

Sedangkan dalam soal SPM, Ahok mengaku belum berani mengeluarkannya walapun diharuskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan. Sebab, kata dia, target jumlah bus belum terpenuhi. "Kami harus tambah bus. Kami tidak berani keluarkan itu kalau busnya belum cukup," katanya. Apalagi, kata dia, pencapaian jumlah bus terganggu oleh adanya kasus bus Transjakarta rusak.

Sebelumnya, pada 2 September 2010, pemerintah pusat mengambil alih penanganan kemacetan lalu lintas Ibu Kota. Pemerintah mengeluarkan instruksi wakil presiden yang berisi 17 langkah penanganan kemacetan. (Baca: Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?)

ATMI PERTIWI



Berita Lainnya:
Pemicu Penembakan Pamudji Diduga Cekcok Ini
Pelaku Video Asusila Puncak Dijerat Pasal Berlapis
Kenaikan Objek Pajak Jakarta Ikuti Harga Pasar
Jakarta Bandingkan Monorel dengan Metro Kapsul

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya