TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak biaya pengobatan pasien miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi sebesar Rp 4 miliar. Karena itu, rumah sakit pelat merah milik Kota Bekasi itu tak lagi melayani pasien miskin warga Kabupaten Bekasi.
"Kerja sama sudah berakhir sejak Oktober 2013," kata Direktur RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati, Selasa, 1 April 2014. Menurut Titi, berakhirnya kerja sama tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena pemutusan sepihak.
Sebab, masing-masing punya alasan hingga menyepakati berakhirnya kerja sama itu. Ia mengatakan warga Kabupaten Bekasi yang tak dapat berobat di RSUD Kota Bekasi ialah pasien yang memanfaatkan layanan surat keterangan tidak mampu.
Namun bagi pasien peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan tetap diterima. "Bila pasien datang dalam kondisi gawat, tetap ditangani," kata Titi.
Menurut Titi, animo pasien yang lebih besar daripada daya tampung dan kapasitas ruangan membuat pelayanannya kerap disorot negatif oleh berbagai pihak. "Kapasitas melayani 2,6 juta penduduk Kota Bekasi. Tapi, kalau ditambah warga Kabupaten Bekasi, tentu saja kewalahan," ujar Titi.
Selain itu, kata Titi, tunggakan biaya pengobatan warga Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4 miliar belum dilunasi. Tunggakan itu membuat cash flow keuangan RSUD terganggu. Pengaruhnya pada pengadaan obat dan penggajian tenaga kesehatan non-PNS. "Harus ditalangi lebih dulu," katanya.
Ihwal pemutusan kerja sama, kata Tri, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta yang berada di wilayahnya. Namun, kalau pasien yang datang dengan kondisi darurat, apacpun jenis pasiennya tetap dilayani.
ADI WARSONO
Berita terkait
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang
20 hari lalu
Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.
Baca SelengkapnyaCOP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama
5 Maret 2024
Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat
30 September 2023
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?
Baca SelengkapnyaPolusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri
26 Agustus 2023
Indikasi polusi udara dan himbauan itu ternyata belum membuat warga Jakarta mengubah kebiasaan untuk mengutamakan proteksi diri.
Baca SelengkapnyaDampak El Nino pada Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi
7 Agustus 2023
Kewaspadaan terhadap potensi munculnya penyakit yang dipicu dampak El Nino harus diantisipasi dengan tepat dan segera.
Baca SelengkapnyaPlt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaEnergi Bersih Cegah 180 Ribu Kematian di Indonesia, Begini Penjelasannya
25 Juli 2023
Apa yang dimaksud energi bersih, benarkah bisa menyelamatkan ratusan ribu nyawa manusia?
Baca SelengkapnyaFakultas Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Keperawatan UI Raih Akreditasi Internasional AHPGS
11 April 2023
tiga program studi FKM dan satu program FIK Universitas Indonesia (UI) meraih akreditasi internasional dari AHPGS.
Baca SelengkapnyaCISDI Soal RKUHP yang Baru Disahkan: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi
7 Desember 2022
CISDI menyebut RKUHP yang baru disahkan kemarin luput mempertimbangkan perspektif kesehatan masyarakat dalam proses pembahasannya.
Baca Selengkapnya