Terkait Larangan Merokok di Bandara, Banten Tuding DKI Caplok Wilayahnya
Reporter
Editor
Jumat, 18 Februari 2005 21:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten melalui juru bicaranya, Kurdi Matin, menyatakan ada upaya ke arah pencaplokan wilayah bandar udara Soekarno-Hatta berkaitan dengan larangan merokok pada peraturan daerah yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Intinya bukan merujuk kepada peraturan daerah yang diberlakukannya. Melainkan substansi yang tersirat di dalamnya. Kami akan mengklarifikasi hal itu ke DKI. Jika penyebutan bandara Soekarno-Hatta ada di dalamya, itu jelas-jelas upaya pencaplokan. Tetapi, meski tertulis bandara juga harus diperjelas, sebab Jakarta punya bandara Halim Perdanakusuma," kata Kurdi, Jumat (18/2)Kurdi mengakui antara pemerintah DKI dan Banten ada sejumlah masalah penting yang belum selesai di meja perindingan. Sebut saja Kepulauan Seribu yang semestinya sesuai UU Otonomi Daerah masuk Banten. Hingga kini, lanjut Kurdi, wilayah itu diklaim DKI, termasuk di antaranya tentang Situ Cipondoh, Ciputat dan sejumlah nota kesepahaman lain yang mesti diselesaikan secara bersama-sama.Sementara itu, Direktur Operasional Teknik PT Angkasa Pura II I Gusti Made Dhordy menyatakan bahwa larangan merokok di areal publik bandara Soekarno-Hatta merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan. "Kita sudah berlakukan hal itu sejak lama dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan peraturan daerah larangan merokok DKI Jakarta," kata Dhordy.Dhordy juga mengatakan di bandara Soekarno-Hatta tempat merokok di ruang publik sudah disediakan di bagian ruang tunggu dengan ruangan tertutup berbentuk tabung kaca kapsul.Ayu Cipta